Tegas! Warga Pesisir LOS Tolak Rencana Reklamasi Pantai

oleh -1712 Dilihat
image_pdfimage_print

Sulut,GN- Masyarakat pesisir pantai Lorong Orang Sanger (LOS) Malalayang Satu Timur Kota Manado secara tegas menolak rencana salah satu pengembang untuk melakukan kegiatan reklamasi pantai tahap kedua.

Penolakan ini dilakukan karena masyarakat pesisir LOS notabene sebagian besar memiliki pekerjaan sebagai nelayan.

Menurut warga jika dilakukan penimbunan pesisir pantai maka tempat tambatan perahu otomatis tidak ada lagi, sehingga dapat dipastikan warga kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan.

” Terus terang kami menolak tegas rencana pengembang melakukan kegiatan reklamasi pantai. Kami menaruh harapan untuk dapat menyekolahkan anak kami hanya lewat pekerjaan sebagai nelayan,” ucap om Dare sapaan akrab warga setempat.

Sementara, Ketua Forum Nelayan LOS Jhon ‘opo’ Manope sepakat dengan warga lainnya menolak tegas kegiatan reklamasi pantai di pesisir LOS.

Baca juga:  VR Dilantik Menjadi Pendeta Muda Di GBI

” Kami tegas menolak reklamasi pantai. Yang kami butuh pemecah ombak bukan reklamasi pantai,” tegasnya.

Jhon menyayangkan hingga saat ini, pihak pengembang belum pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum di lokasi reklamasi.

” Seharusnya pengembang melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, terkait rencana reklamasi pantai. Kami masih menunggu pihak pengembang untuk melakukan sosialisasi kepada warga di lokasi,” ucapnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut Arfan Basuki ketika di konfirmasi media ini menjelaskan rencana pengembang yang akan melakukan kegiatan reklamasi yakni PT TJ Silvanus. Pada tahap pertama pengembang sudah melakukan kegiatannya. Mengenai kelengkapan perijinan kegiatan, kata Arfan semua sudah memenuhi syarat.

Namun di tahap kedua ini, pengembang belum bisa melakukan aktivitas kegiatan, sebab harus melengkapi persyaratan. ” Pada dasarnya tahap kedua, pengembang belum bisa melakukan aktivitas kegiatan, karena pengembang harus melakukan sosialisasi publik, lokasinya bisa saja di kantor kelurahan, kantor kecamatan atau langsung ke lokasi warga masyarakat,” jelasnya.

Baca juga:  Tumbuh Positif Tahun 2020, Rompas Sebut Modal Utama BSG Di Tahun 2021

Arfan menjelaskan tahapan sosialisasi bisa sampai dua atau tiga kali dengan masyarakat. ” Ada kalanya satu kali pertemuan jika sudah ada kesepakatan, tetapi jika belum ada titik temu bisa sampai dua atau tiga kali pertemuan,” jelasnya.

Arfan menegaskan sepanjang belum memenuhi persyaratan perijinan, pihak pengembang belum bisa melakukan aktivitas reklamasi di pesisir pantai.

“Jika belum memenuhi syarat perijinan, otomatis pengembang belum bisa melakukan aktivitas,” tandasnya. (sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.