Sulut,GN – Selama dua hari DPRD Sulut yang tergabung dalam lintas komisi melaksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait Pengembangan reklamasi pantai Sindulang hingga Tumumpa Kota Manado. Terjadi pro dan kontra di tengah – tengah masyarakat pesisir yang berada di bibir pantai Sindulang hingga ke Tumumpa. Ada masyarakat yang menerima pengembangan reklamasi ada juga masyarakat yang menolak.
Sontak permasalahan ini masuk ke meja para legislator Sulawesi Utara yang notabene sebagai lembaga perpanjangan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan menyelesaikan setiap persoalan di tengah masyarakat.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, dengan bijaksana para legislator DPRD Sulut mencari solusi, sehingga mengundang pimpinan perusahaan pengembang di bawah PT Manado Utara Perkasa (MUP) dengan masyarakat yang menerima dan menolak pengembangan reklamasi di pesisir pantai Sindulang sampai Tumumpa.
Hari Senin 1 Juli 2024 DPRD Sulut yang dipimpin oleh legislator Jems Tuuk (JT) mengundang pihak pengembang PT MUP dengan Masyarakat yang menerima pengembangan reklamasi.
Dari pertemuan tersebut, pimpinan rapat meminta kepada masyarakat agar mereka menyampaikan alasannya dimana mereka menerima pengembangan reklamasi tersebut.
Dari penuturan masyarakat dan pengembang kata JT sapaan akrabnya menjelaskan penyampaian masyarakat bahwa alasan mereka menerima pengembangan reklamasi diantaranya adanya pembangunan, wilayahnya akan maju, terbuka lapangan kerja, tambatan perahu juga di siapkan, tidak akan banjir dan lain-lainnya, itu juga jaminan dari PT MUP.
Menurut JT pihaknya juga menanyakan kepada masyarakat yang menolak reklamasi apakah mereka sudah bertemu dengan pihak pengembang, namun kata mereka belum pernah bertemu sehingga DPRD akan memfasilitasi. Kemudian di hari kedua, Selasa 2 Juli 2024 DPRD Sulut juga mengundang pihak pengembang PT. MUP dengan masyarakat yang menolak pengembangan reklamasi.
“Hanya saja rapat hari ini legal standing dari tenaga ahli dan yang lain belum di sampaikan tetapi lembaga DPRD memberikan apresiasi kepada PT MUP dibawah pimpinan bapak Marthinus menjelaskan dengan detil proses perijinan sampai pada ijin ini keluar secara sah berdasarkan hukum yang ada di Republik Indonesia,” kata Jems Tuuk kepada sejumlah media usai rapat, Selasa (2/7/2024) dilantai 3 kantor DPRD Sulut.
Lanjut kata JT kemudian PT MUP menjelaskan juga tentang layout dari rencana reklamasi dan rencana apa yang akan di buat. “Hanya saja di dalam penjelasan pak direktur, anggota DPRD pak Yongki Limen menolak karena lahan terbuka untuk masyarakat di pantai yang seluas dua hektar tidak menghadap ke laut,” ujarnya.
“Saya yakin PT MUP akan melihat aspirasi masyarakat karena pantai ini hanya itu di kota Manado dan masyarakat banyak akan datang apalagi daerah ini akan menjadi daerah pertumbuhan bangunannya dan kota akan lebih bagus,” tambah JT.
JT menegaskan apa yang dilakukan oleh DPRD adalah untuk memfasilitasi. “Jadi apa yang dilakukan oleh DPRD hari ini adalah memfasilitasi. Dan DPRD juga melindungi investor dengan ijin yang lengkap tetapi dinamika dimasyarakat, DPRD juga harus tanggap sehingga dalam menyelesaikan persoalan ini tidak ada yang menang kalah tetapi harus menang menang supaya tidak ada yang kehilangan muka,” tegas JT.
Sementara ditempat yang sama, Direktur PT MUP Martinus Salim menyampaikan apresiasinya dimana DPRD menyelesaikan persoalan dengan menempatkan pada posisi netral.
“Kami melihat dalam hal ini DPRD provinsi Sulawesi Utara telah menempatkan diri pada posisi netral. Kami sangat menghargai dalam memfasilitasi ini,” ungkapnya.
Terkait dengan pekerjaan di lapangan, Direktur PT MUP mengatakan pihaknya saat ini mengehentikan sementara karena menghargai rekomendasi dari DPRD.
“Untuk sementara kami hentikan karena kami menghargai rekomendasi yang dilayangkan oleh DPRD. Kami tentunya dalam forum seperti ini akan mencoba menyerap aspirasi yang dapat kami terima sebisa mungkin tetapi tentunya kami akan mempertimbangkan cost dan benefitnya bagi perusahaan dan tentunya bagi masyarakat banyak dan kami berusaha membuat pembangunan yang terbaik bagi kota Manado ini,” ujarnya.
Untuk kelengkapan dan legal standing yang disampaikan oleh DPRD, direktur menjelaskan bahwa pihaknya akan memenuhi dan melengkapi segera.
“Legal standing perusahaan dan tim ahli yang dimintakan oleh DPRD tentunya kami akan melengkapi segera,” tutupnya.
Diketahui Rapat Dengar Pendapat PT MUP dan Masyarakat yang menolak reklamasi diskors dan di lanjutkan pada pekan depan sambil menunggu PT MUP melengkapi legal standing yang dimintakan oleh DPRD.(sisco)