Sulut,GN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (20/8/2024) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut.
Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen,SpB-KBD si dampingi Wakil ketua Billy Lombok dan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut memberikan kesempatan kepada ketua Pansus Jems Julius Tuuk untuk menyampaikan laporan terkait Ranperda yang sudah di bahas di DPRD Sulut.
Setelah mendengarkan laporan dari ketua pansus, akhirnya kelima fraksi di DPRD Sulut yakni fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Nyiur Melambai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
” Setelah kita mengikuti dengan seksama laporan panitia khusus DPRD yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi fraksi dan hasil pembicaraan panitia khusus DPRD dengan perangkat daerah provinsi Sulawesi Utara, maka kami sebagai pimpinan rapat dapat menyimpulkan bahwa kelima fraksi telah memberikan pendapatnya menerima ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut untuk di tetapkan menjadi Peraturan daerah provinsi Sulawesi Utara,” kata Silangen.
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili oleh Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw dalam sambutannya menyampaikan rasa hormat yang setinggi – tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut atas kerjasama dan sinergitas dan komitmen yang kuat dalam penyusunan ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Sebagai upaya kita bersama dalam mewujud nyatakan untuk membangun daerah yang kita cintai. Kebudayaan daerah merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang diakui dihormati dan merupakan identitas daerah yang harus di lestarikan Serta dijunjung tinggi,” ujar Wakil Gubernur.
“Karena itu sangat diperlukan pengaturan mengenai perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan daerah,” tambahnya.
Lanjut kata Wakil Gubernur menjelaskan kemajuan kebudayaan daerah haruslah berdasarkan pada Pancasila, undang – undang dasar 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
“Budaya adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cita, rasa dan karsa oleh karena itu ranperda ini menjadi penting dalam upaya kita melestarikan dan mengembangkan kebudayaan yang ada di Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh komponen dan stakeholder untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam pembangunan daerah yang kita cintai ini. Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi – tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan ranperda ini. Semoga Tuhan senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita semua dalam menjalankan amanat dan tanggungjawab yang mulia ini,” tutup Wakil Gubernur. (sisco)