Braien Waworuntu Gelar Sosper Di Desa Koka Minahasa

oleh -74 views
oleh
image_pdfimage_print

Sulut,GN- Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Braien Waworuntu tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat Desa Koka Kabupaten Minahasa Sabtu, (25/03/2023).

Peraturan Daerah (Perda) yang disosialisasikan oleh anggota DPRD Sulut ini tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022.

Adapun maksud perda tersebut untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Sementara tujuannya adalah untuk optimalisasi Cakupan Kepesertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan; dan (b) Penjaminan seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Baca juga:  MJP Gelar Sosper Di Desa Bulo Wori Kabupaten Minut

Asas Perda ini terdiri dari 3 hal, pertama Kemanusiaan, kedua Manfaat, dan ketiga Keadilan.

Dalam sesi tanya jawab,warga masyarakat desa Koka mempertanyakan terkait BPJS Kesehatan. Jefry Porayouw yang juga sebagai kepala lingkungan (Kaling) menuturkan bahwa dirinya saat ini memegang kartu kesehatan BPJS dari Pemerintah. Dia mengatakan pemerintah telah membayar iuran yang di tanggung setiap bulannya. ” Saat ini iuran di bayar oleh pemerintah. Jika suatu saat saya tidak lagi menjadi aparat di desa apakah iuran tersebut masih di bayarkan oleh pemerintah atau saya sendiri melanjutkan,” kata Jefry.

Baca juga:  Masyarakat Kampung Bira Tolak Pembangunan Tower Dekat Pemukiman

Menjawab pertanyaan warga, Waworuntu menjelaskan ketika sudah tidak menjadi aparat di desa tersebut, maka iuran tersebut menjadi tanggungan atau di lanjutkan oleh bapak dan ibu. ” Karena bapak ibu sudah tidak lagi menjadi aparat desa. Otomatis menjadi kewajiban membayar bapak dan ibu,” jelasnya.

Hadir pada kegiatan sosper tersebut puluhan warga masyarakat desa koka dan staf pendamping dari sekretariat DPRD Sulut. (sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.