Sulut,GN- Sosialisasi terhadap Peraturan Daerah(Perda) tentang Covid 19 dan perda tentang fakir miskin dan anak terlantar mulai di lakukan oleh 45 Anggota DPRD Sulawesi Utara.Sosialisasi tersebut mulai sabtu (23/10/ 2021) besok hingga selesai.

Hal ini di katakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Sulut Rony Geruh,S.Sos kepada media ini Jumat (22/10/2021) di ruangan kerjanya
“Sesuai jadwal sosialisasi mulai tanggal 21 hingga akhir oktober, namun karena ada beberapa anggota dewan yang masih bertugas diluar daerah, atau ada tugas lain didapil, maka jadwal tersebut diperpanjang sampai tanggal 11 november 2021,” ujarnya.
Selain itu, di jelaskan Kabag Persidangan bahwa dalam sosialisasi ini, para wakil rakyat akan turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat didaerahnya masing-masing.
” Mereka para wakil rakyat akan mensosialisasikan perda nomor 1 tahun 2021 tentang Covid 19 dan perda nomor 2 mengenai fakir dan anak terlantar.
Selanjutnya,kata Geruh, dalam sosialisasi kedua perda tersebut setiap anggota DPRD diberikan kesempatan selama dua kali dan mereka didampingi oleh staf sekretariat dewan.
“Anggota DPRD akan melakukan sosialisasi sebanyak dua kali dan setiap titik dapat mengumpulkan 50 orang,” jelasnya.
Sementara, untuk sosialisasi perda dianggarkan dana sebesar 1 milyar lebih dan anggaran ini dibagi ke masing-masing anggota dewan. Meskipun sosialisasi ini telah dianggarkan namun Geruh mengatakan bahwa sosialisasi ini tak bersifat wajib. “Anggota dewan yang tak mengikuti sosialisasi perda, maka anggarannya kembali ke kas daerah,” tandasnya. (sisco)


