Ratahan,GN- Pemilihan Hukumtua (Pilhut) secara serentak yang diselenggarakan kurang lebih ada 100 desa di kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pada, Selasa (24/09/2019). Didesa Tatengesan I yang mengikuti pilhut ada 3 calon, ketiga calon tersebut adalah, 1.Jenli Pangalila 2.Fredrik F Maringka 3.Hanny J. Lontaan.
Adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Hukumtua (Pilhut) Desa Tatengesan I,berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari tim sukses kedua calon Jenli dan Hanny, yang di dapat saat pemilihan berlangsung hingga penghitungan suara.
Temuan atau bukti yang didapat berupa: 1.Daftar hadir pemilih yang melakukan pencoblosan tidak sesuai dengan jumlah kertas suara, 2.Ditemukan Kartu tanda Penduduk (KTP) yang bukan dari Desa Tatengesan I tetapi dari Luar Daerah, 3.Adanya surat undangan pemilih untuk mencoblos, sedangkan nama yang terdaftar di surat undangan sedang kuliah diluar daerah.
Dari temuan yang didapat dari kedua tim sukses tersebut, maka calon Hukumtua Jenli maupun Hanny saat dikonfirmasi, membenarkan atas temuan dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Hukumtua (Pilhut) desa Tatengesan I.
“Ia benar kami menemukan bukti-bukti yang sangat kuat atas ketidaknetralan Panitia Pelaksana Pilhut di desa Tatengesan I yaitu berupa KTP yang tidak berdomisili di desa Tatengesan I, kemudian surat undangan mencoblos, sedangkan yang bersangkutan tidak ada didesa melainkan sedang kuliah diluar daerah, dan daftar hadir yang memilih hanya 526 pemilih tetapi setelah dilakukan penghitungan suara setelah di jumlahkan menjadi 538 suara, berarti ada selisih 12 suara, nah ini yang kami pertanyakan, 12 surat suara tersebut dapat dari mana?,” Kata Hanny Lontaan.
Ia mengatakan dengan bukti-bukti yang didapatnya sudah diserahkan ke panitia pelaksana dan ke Panitia Pengawas (Panwas) dan juga sudah dilaporkan ke Polsek Belang untuk diproses dan ditindak lanjuti.
“Bukti-bukti yang kami dapatkan sudah kami serahkan ke Panitia Pelaksana dan Panwas desa Tatengesan I, dan juga sudah kami laporkan ke Polsek Belang untuk diproses dan ditindak lanjuti,” Ujarnya.
Dia sangat menyayangkan dengan tindakan yang dilakukan oleh panitia pilhut yang diduga tidak netral sehingga mengakibatkan calon lainnya dirugikan yang seharusnya bisa berjalan netral dan adil.
“Saya sangat menyayangkan dengan temuan yang kami dapatkan, dimana dugaan adanya ketidaknetralan yang di lakukan oleh panitia pelaksana Pilhut desa Tatengesan I ini, sangat merugikan Calon yang lainnya,yang seharusnya Panitia Pelaksana harus netral,” Ucap Hanny.
Jenli juga menambahkan temuan ini akan di laporkan ke GAKUMDU guna mencari keadilan dengan harapan untuk pelaksanaan Pilhut dapat diulang kembali, dan kedepannya tidak akan terjadi lagi hal yang serupa.
“Rencananya kami besok hari senin, akan melaporkan ke GAKUMDU mengingat batas waktu hanya satu minggu jika ada kecurangan atau kejanggalan dalam proses pemilihan pilhut ini, dangan harapan kami dapat dilakukan pemilihan ulang.” Tutup Jenli.
Terkait dengan permasalahan ini Ketua Panitia Pelaksana Pilhut Desa Tatengesan I, Meivi Wahongan saat dikonfirmasi melalui nomor Hp 0812 4486 xxxx tidak diangkat atau memberikan tanggapan hingga berita ini publish.
Berikut Hasil pemilihan Hukumtua di desa Tatengesan I:
1. Jenli Pangalila 140 suara.
2. Fredrik Maringka 205 suara.
3. Hanny Lontaan 193 suara.
(*/sisco)