Sulut,GN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima Kunjungan kerja (Kunker) dari DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud yang diwakili Gabungan Komisi I dan Komisi II, Pada jumat (17/02/2023) di Ruang Rapat Ketua KPU Sulut.
Saat menerima kunjungan tersebut, Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon didampingi oleh Kepala sub bagian Teknis dan Parhupmas Greis W Tamba Tim DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Janastasya Ch Parapaga memperkenalkan setiap anggota DPRD yang hadir.
Parapaga selanjutnya menjelaskan maksud dan tujuan konsultasi. Menurutnya, ada 2 hal penting yang hendak dikonsultasikan.
“Kedatangan kami ke sini dalam rangka konsultasi terkait Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, di mana ada beberapa hal yang kami pertanyakan. Pertama, terkait bagaimana pengaturan tentang Penjabat Bupati dan Wakil Bupati jelang Pilkada serentak Tahun 2024,” jelasnya.
Selain itu, Parapaga menjelaskan bahwa mereka hendak berkonsultasi terkait jika ada legislator yang partainya tidak lolos pada tahapan pemilu ingin berpindah partai.
Meidy Tinangon selaku Ketua KPU Sulut terlebih dahulu mengucapkan selamat datang dan ungkapan terima kasih atas kunjungan rombongan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Terima kasih sudah datang berkunjung di kantor KPU Sulut. Hal ini menandakan kepedulian DPRD Kabupaten Talau terhadap suksesnya tahapan pemilu dan pemilihan,’’ Ucap Tinangon.
Terkait pertanyaan- pertanyaan, tim DPRD Sulut terkait Penjabat Bupati, Tinangon menjelaskan dasar aturan perundang-undangan yang ada.
“Terkait pertanyaan tentang Penjabat Bupati, Tinangon menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam pasal 201 UU Pilkada. Namun hal tersebut, menjadi domain kewenangan Kementerian Dalam Negeri, bukan kewenangan KPU.
“Saran saya untuk memastikannya bapak/ibu sekalian harus berkonsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena hal itu adalah wilayah kewenangan Mendagri,” ungkapnya.
Sementara itu terkait anggota DPRD yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu dan berkeinginan untuk pindah partai, Tinangon menjelaskan bahwa hal.tersebut adalah wilayah kewenangan parpol, apakah akan memecat kadernya atau tidak.
“masing-masing parpol punya pengaturan internal sehingga proses tersebut seyogyanya di internal partai,” pungkas Tinangon.
Menurut Tinangon, pihak KPU hanya melakukan proses PAW berdasarkan surat Pimpinan DPRD, dan tidak bisa mencampuri urusan internal parpol.
Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut Wakil Ketua Komisi II Hibor Maabuat, Anggota Komisi I Lily Sahoa serta staf Sekretariat. (sisco/*)