KPU Sulut Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Secara Elektronik Tahun 2025

oleh -480 Dilihat
image_pdfimage_print

Sulut,GN – Komisi Pemilihan Umum  Sulawesi Utara (KPU Sulut) menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II secara elektronik Tahun 2025 dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi kepada Pimpinan Partai Politik di Provinsi Sulut, pada hari Kamis (11/12) di Aula KPU Sulut.

Anggota KPU Sulut Salman Selangi bersama Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon membuka kegiatan tersebut.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, memaparkan norma-norma dalam Peraturan KPU (PKPU)  Nomor 3 Tahun 2025, diantaranya ketentuan apabila Anggota DPRD yang diberhentikan melakukan upaya hukum, tetentuan terkait Affirmative Action/keterwakilan perempuan dalam hal jumlah suara sama, ketentuan data jumlah penduduk untuk penentuan calon PAW.
Kemudian, terkait ketentuan penentuan calon PAW memperhatikan keterwakilan perempuan/Affirmative action dalam hal calon PAW tidak memperoleh suara, ketentuan calon PAW tidak memenuhi syarat, ketentuan LHKPN bagi calon PAW.
Selanjutnya, Saelangi menjelaskan ketentuan klarifikasi calon PAW, upaya hukum calon PAW, ketentuan dalam hal nama calon PAW belum disampaikan.
Setelah pembahasan terkait PAW, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II secara elektronik Tahun 2025. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menjadi sarana informasi bagi stakeholder yang terlibat untuk dapat mempersiapkan diri dalam melakukan pemutakhiran data partai politik. Saelangi menjelaskan bahwa pemutakhiran Semester II akan berlangsung hingga 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya bulan Desember.

Baca juga:  Alat Mubasir, Stella Runtuwene Sebut Sebaiknya Berdayakan Masyarakat Setempat

“Partai politik kiranya bisa aktif dalam melakukan penambahan, perbaikan, atau penghapusan terkait dengan data kepengurusan, pengurus, keterwakilan Perempuan, lokasi kantor, dan keanggotaan partai sebelum akhir periode”, tegas Saelangi.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini partai politik dapat memperoleh informasi dan pemahaman terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II secara elektronik Tahun 2025 dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi, serta dapat bekerjasama dalam meningkatkan kualitas pelayanan agar dapat berjalan lebih baik.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Sulut Carles Worotitjan dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Novie Runtukahu serta pelaksana sub bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu. (*/sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.