Sulut,GN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menjelaskan sebanyak 10 kabupaten/kota telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini disampaikan anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, saat menggelar media Gathering pasca-rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024, Senin, (09/12/ 2024) bertempat di Kantor KPU Sulut.
“Sejauh ini, sudah ada 10 daerah yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Tinangon.
Adapun daerah yang mengajukan sengketa adalah Bolaang Mongondow Selatan, Kota Tomohon, Kota Manado, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, Kepulauan Talaud.
Lanjut kata Tinangon, permohonan sengketa di MK yaitu tahapan memasukan berkas, belum teregistrasi.
Selain itu, Tinangon mengatakan sengketa tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pelanggaran prosedural hingga dugaan kecurangan yang memengaruhi hasil akhir. (sisco)


