Sulut,GN- Pimpinan dan anggota komisi 1 DPRD provinsi Sulut, Senin (11/10/2021) melaksanakan Rapat dengar pendapat dengan mitra kerja Biro Hukum pemprov Sulut terkait dengan Evaluasi program dan kegiatan yang telah di laksanakan triwulan satu sampai triwulan tiga serta program dan kegiatan yang di laksanakan pada tahun 2022.
Dari rapat tersebut, Komisi I mendapat beberapa hasil salah satunya yang menjadi perhatian adalah terkait usulan Ranperbup tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sekitar Danau Tondano. Ranperbup ini di ajukan oleh bagian Hukum pemkab minahasa pada akhir tahun 2020 ke biro Hukum Pemprov Sulawesi utara.
Pada kesempatan itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Dr Flora Krisen menjelaskan bahwa dalam isi dan rancangan tersebut ada beberapa yakni Kewenangan itu ada di pemerintah pusat, kriteria yang belum di penuhi, Materi materi tersebut lebih cocok di Ranperda kan bukan di Ranperbup dan Usulan dari biro pemerintahan bisa di satukan dengan Ranperda RT/RW.
Usai mendengarkan pemaparan Kepala Biro Hukum, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sulut Herold V Kaawoan (HVK) menyampaikan agar Ranperbup tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sekitar Danau Tondano segera di selesaikan. “Dari hasil ini saya sampaikan ke Biro Hukum agar supaya cepat di Selesaikan dan jangan berlarut larut,” katanya. (*/sisco)