Pansus DPRD Sulut Selesai Bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

oleh -91 views
oleh
image_pdfimage_print

Sulut,GN- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah selesai dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, Selasa (23/08/2022).

Rapat yang dilaksanakan Diruang rapat Komisi 1, dipimpin Ketua Pansus Nick Lomban dan didampingi Sekretaris Pansus Amir Liputo.

Ketua Pansus Nick A Lomban Dan Sekretaris Pansus Amir Liputo (foto: Gemparnews)

Usai merampungkan pembahasan kepada sejumlah media, Nick Lomban menjelaskan dimana Pansus sudah melakukan pembahasan Ranperda dan selesai dibahas dengan semua instansi yang berkopeten. “Teman-teman anggota Pansus sudah memberikan berbagai usulan dan masukan saat pembahasan berlangsung,” kata Nick.

Nick A Lomban yang adalah Legislator Dapil Bitung Minut mengatakan, secara keseluruhan Ranperda ini memiliki 187 pasal, serta penjelasannya bahkan ada penjelasan tambahan di beberapa pasal, untuk menghasilkan Perda sesuai dengan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.

Lebih jauh Ketua Fraksi Nasdem mengatakan bahwa tahap selanjutnya ialah mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sulut. “Sudah diagendakan pekan depan akan mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi,” jelasnya.

Baca juga:  Henry Walukow Di Percayakan Ketua Pansus Ranperda Tata Cara Penyusunan Propemperda

Selanjutnya akan diserahkan ke SKPD sebagai tim penyusun dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulut dan selanjutnya difinalisasi di Kemendagri. “Diharapkan lebih cepat lebih baik dan akan ditetapkan sebagai Perda karena sesuai kebutuhan,” terangnya.

Selain itu, Nick mengatakan agenda pekan depan akan mendengar pendapat fraksi. Kemudian akan disesuaikan dengan waktu untuk konsultasi ke Kemendagri. “Jika direspon dengan cepat September diharapkan sudah selesai,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Amir Liputo menegaskan, peminjaman Pemda harus disetujui DPRD Sulut dan harus diberikan sesuai kemampuan membayar. “Paling Tinggi membayar 30 persen dari pendapatan setiap tahun,” tukasnya.

Baca juga:  Komisi II DPRD Sulut Hearing Bersama Dinas Pangan Dan Dinas Perindustrian Perdagangan Daerah Sulut

Liputo memberikan contoh apabila pendapatan Rp1,5 triliun, maka setiap tahun membayar hutang 30 persen dan tidak lebih dari itu. “Kalau lebih banyak berarti harus menambah pendapatan, agar APBD tidak terlalu compang. Kewajiban membayar terlalu tinggi sehingga kewajiban pembangunan lain akan terkendala. Kalau PAD Rp1,2 triliun, bayar hutang Rp300 milliar paling tinggi dalam satu tahun. Jadi, dalam 5 tahun Rp1.5 triliun sehingga dalam 5 tahun tersebut tidak boleh berhutang lebih dari itu, supaya kemampuan viskal kita stabil,” tutup Liputo.

Turut hadir dalam rapat pansus Biro Hukum Provinsi Sulut Flora Krisen, Kepala Badan BPKAD Provinsi Sulut Femy Suluh dan Sekretaris Bapenda Sulut Jun Silangen. (sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.