Sulut,GN- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Vionita Kuera memberikan penjelasan pengusul Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Senin (20/7/2026).

Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulut saat agenda paripurna internal yang berlangsung di ruang sidang paripurna.
Dalam penjelasan Ketua Bapemperda DPRD Sulut menyampaikan bahwa tugas pembentukan peraturan daerah antara lain untuk memastikan setiap regulasi yang kita hasilkan memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang kuat demi masyarakat Sulawesi Utara.
“Perlindungan anak dan perempuan merupakan bagian penting dari upaya penegakan hak asasi manusia di Sulawesi Utara,” kata Kuera.
Lanjut Kuera mengatakan berbagai regulasi dan kebijakan diupayakan untuk memastikan hak – hak anak dan perempuan terlindungi dari diskriminasi dan kekerasan dan eksplloitasi.
“Data yang dihimpun oleh instansi terkait, menunjukan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mesih menjadi persoalan yang serius yang memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan,”ucap Kuera.
Selain itu, Kuera menjelaskan kondisi geografis Sulawesi Utara yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan turut menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjangkau layanan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak secara merata.
“Oleh karena itu, diperlukan kebijakan daerah yang komprehensif dan terintegrasi sebagai landasan penguatan sistem pencegahan, penanganan serta rehabilitasi yang berpihak pada kepentingan terbaik dan menghadirkan peran negara dan pemerintah daerah sebagai pelindung,pengayom dan pemberdaya bagi perempuan dan anak,” sebut Kuera. (sisco)


