Sulut,GN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna internal dalam rangka penetapan usul prakarsa DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (20/7/2026).

Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD memimpin jalannya Rapat paripurna. Hadir mendampingi Ketua DPRD antara lain Wakil Ketua DPRD Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.
“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulut, telah ditetapkan rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka penetapan Ranperda usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD, yaitu tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujarnya Silangen.
Hasil kajian pengusul terhadap Ranperda tersebut kata Silangen, didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Utara masih menjadi persoalan yang memerlukan penanganan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan. “Karena itu, diperlukan payung hukum daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemberdayaan,” kata Silangen.
Kedua, pembentukan Ranperda ini merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Ranperda ini juga mendukung visi RPJMD Provinsi Sulut Tahun 2025–2029 menuju Sulut yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
Ranperda tersebut lanjut Silangen mengatakan diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan kebijakan, program, penganggaran, serta memperkuat sinergi lintas sektor.
” Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pemenuhan hak-hak mereka secara berkeadilan dan berkelanjutan,” ucapnya.
“Berdasarkan hal tersebut, Ranperda ini telah memenuhi persyaratan untuk dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Silangen.
Rapat paripurna internal ini juga di hadiri anggota DPRD Sulawesi Utara. (sisco)


