Sulut,GN- Indomart dan Alfamart semakin menjamur dan tidak memberikan dampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Ini benar-benar sangat memprihatikan.
Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Sulut komisi II Inggrid Sondakh pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pangan Daerah Sulut dan Dinas Perindustrian Perdagangan Daerah Sulut Senin (13/3/2023) di lantai III ruang serba guna.
“Memang benar ijin penerbitan dari kabupaten/kota tapi provinsi adalah fungsi koordinasi dan tentunya memiliki wewenang juga formulasi atau kebijakan seperti apa yang nantinya bisa mendorong dengan tegas Alfamart dan Indomaret betul-betul mematuhi undang-undang,” kata Sondakh.
Wakil Ketua Komisi II ini pun mempertanyakan dampak untuk peningkatan perekonomian di Sulut khususnya DAK.
“Saya ingin mengajak semua berpikir seperti ini, apa imbas dari Alfamart dan Indomaret setelah mereka dibuka dan apa kontribusi mereka. Artinya, apakah dampak yang mereka berikan sama atau ekuivalen dan kontribusi PAD dengan yang diterapkan kabupaten kota,” ungkapnya.
Dia menambahkan kontribusi yang diberikan ritel ini hanya sebatas penyerapan tenaga kerja. Akan tetapi kalau hanya sebatas tenaga kerja, toko-toko besar atau minimarket juga bisa menyerap tenaga kerja.
“Saya mencontohkan salah satu imbas dari Alfamart dan Indomaret. Saya salah satu pelaku usaha. Kami berusaha itu sudah sekitar 7 tahun. Kami bisa membayar anak sekolah, kami bisa membayar tenaga kerja dan kami bisa mendapatkan keuntungan sehingga listrik dan air bisa terakomodir. Tapi sejak Alfamart dan Indomaret hadir torang hanya bertahan satu tahun setengah dan pada akhirnya ditutup,” ujarnya.
Lebih lanjut, dampak Alfamart dan Indomaret juga berdampak kepada pengusaha kecil dan UMKM lainnya.
“Imbasnya sangat terasa, walaupun tempat usaha kami sangat strategis tetapi imbasnya sangat terasa. Bagaimana dengan pengusaha kecil lainnya, UMKM kecil lainnya pasti mereka juga terasa,” lanjutnya.
“Bagaimana dengan kontribusi Alfamart dan Indomaret, kalau kontribusi mereka kecil sebagai pemerintah dan anggota dewan harus memberikan sangsi yang tegas dan betul-betul di pantau kalau mereka tidak memberikan kontribusi minimal 30 persen. Itu betul-betul ditindak tegas karena mereka telah membawa imbas negatif kepada pengusaha kecil sementara kontribusi mereka kecil,” tutupnya. (*/sisco)