Komisi III DPRD Sulut Hearing Bersama Dikda Sulut, Terkait Keluhan Orang Tua Siswa

oleh -110 views
oleh
image_pdfimage_print

Sulut,GN– Anggota DPRD Sulut Amir Liputo yang mempertanyakan peran komite di sekolah-sekolah yang sering menjadi keluhan orang tua siswa.
Terkait hal itu, Liputo menegaskan dan meminta penjelasan terkait dasar hukumnya dari komite tersebut.

“Ketika ada pungutan di sekolah, selalu dibenturkan bahwa ini adalah keputusan komite. Ini bukan keputusan kepala sekolah, tapi ini keputusan komite melalui rapat bersama orang tua. Untuk itu, kami memohon dasar dari hukum komite ini dan seperti apa,” kata Liputo saat hearing di Ruang Komisi III DPRD Sulut, Selasa (24/01/2023).

Menurut legislator PKS ini, kelihatan komite lebih berkuasa dari sekolah. Sekali lagi, mohon dijelaskan dasar hukumnya apa, agar penyusunan pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan ini bisa diketahui landasannya.

Baca juga:  Dipercayakan Jabat Kepala SMAN 1 Manado, Jemmy James Jermias: Smansa Harus Ada Perubahan.

“Karena kebanyakan yang diterima oleh Anggota DPRD Sulut adalah pengeluhan orang tua terkait komite. Jika ini bersifat sumbangan jangan paksakan orang tua yang kurang mampu. Misalnya, bulan Januari orang tua siswa masih bisa bekerja, kemudian di PHK dan Februari-nya sudah tidak mampu membayar. Kan kita tidak tahu kedepannya, apalagi dengan kondisi keuangan yang ada,” ungkapnya.

Betul tidak dikeluarkan dari sekolah ketika tidak membayar komite, tetapi ketika hari-hari guru mengingatkan pembayaran komite ini, pastinya anak-anak akan tersinggung. “Yang belum bayar tolong dibayar yah,” ucap Liputo sembari memberikan contoh seorang guru mengingatkan komite kepada siswanya.

“Ketika guru mengingatkan terus-menerus tentang uang komite, anak-anak pastinya tidak akan fokus belajar, karena mengingat uang komite ini,” terangnya.

Baca juga:  Komisi IV DPRD Hearing Dinas Pendidikan Daerah Sulut

Sementara itu, Kadis Dikda Sulut Grace Punuh menjelaskan terkait komite ini nanti akan disampaikan langsung oleh Kepala SMK 4 Manado, Moodie D Lumintang, selaku Ketua MKKS  SMK se-Sulut.

“Berkaitan dengan komite sekolah kami mengacu pada Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, yang pada dasarnya, semua dilaksanakan sesuai dengan keputusan bersama dengan orang tua, bagaimana cara atau mungkin pembayaran dari orang tua tentunya berdasarkan kesepakatan bersama,” jawab Lumintang.

Ketika dirinya, mengecek kepada teman-teman kepala sekolah lainnya, itu mereka laksanakan dengan sistem pembayarannya melalui bank. Dan yang mengelolah itu adalah pengurus komite bersama-sama orang tua  untuk pembayaran dan pengunaan keuangan tersebut. (*/sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.