Sulut, GN- Senin (11/05/2026), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PPK Pengadaan Jalan Tol Manado- Bitung, Forum Masyarakat Jalan Tol Sulut dan Perwakilan Masyarakat yang berdampak terkait penyelesaian masalah Lahan/Tanah terdampak Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung.

RDP tersebut ikut dihadirkan Weyni Paulce D. Mawey, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol Manado-Bitung di bawah naungan Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Kementerian PUPR bersama dua orang staf flora Kaunang dan Geret Kowaas.
Berty Kapojos selaku ketua komisi III DPRD Sulut membuka kegiatan RDP tersebut. Kapojos meminta kepada masyarakat, jangan berhenti menyampaikan aspirasi kepada DPRD Sulut.
“Kami sebagai lembaga bukan hanya menampung setiap aspirasi, melainkan berusaha untuk menyelesaikan setiap permasalahan. Pertemuan ini belum ada keputusan, nanti selanjutnya Komisi III akan melakukan Turun Lapangan,” ujarnya.
Rapat tersebut belum ada kesepakatan, karena pihak PPK dan masyarakat terdampak Ivone Lumempouw dan ketua Forum Masyarakat Jalan Tol Sulawesi Utara terjadi silang pendapat soal tanah yang dipersoalkan.
Ketua Komis III Berty Kapojos memperjelas masalah ini dengan meminta pertanggungjawaban dari pihak Kementan PUPR lewat PPK Paulce Mawey, ST.
“Kami berharap Komisi III dapat membantu masyarakat, agar masalah ini segera dapat terselesaikan, mengingat masih banyak juga masyarakat yang belum mendapatkan haknya, bahkan ada pemilik lahan yang meninggal dan saat ini ahli waris masih menantikan penyelesaian permasalahan ini,” ujar Renal Maringka perwakilan forum masyarakat jalan tol Bitung. (sisco)


