Sulut,GN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian/penjelasan Gubernur Terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, Dan Penyampaian/penjelasan Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat, Sekaligus Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tersebut Serta Tanggapan Dan/atau Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Senin (24/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr.Franciskus Andy Silangen,SpB-KBD di dampingi Wakil ketua dr Mikaela Elsiana Paruntu,Royke Anter dan Stella Runtuwene,
Turut Hadir Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus didampingi Wakil Gubernur DR Viktor Mailangkay, Pejabat. Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulut, Forkopimda, dan Pejabat BUMD Bank Sulut, BUMN.
Diawali dengan pembacaan surat masuk di sampaikan oleh Sekretaris DPRD Sulut Weliam Niklas Silangen, di mana KUA-PPAS Perubahan APBD merupakan dokumen kebijakan anggaran yang disusun pemerintah daerah bersama DPRD untuk menyesuaikan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan di tengah tahun anggaran berjalan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD murni dan Perubahan RKPD.
Pantauan media ini, dimana pemandangan umum fraksi yakni 5 Fraksi disampaikan secara resmi oleh fraksi PDIP Jeane Laluyan, Fraksi Golkar Inggried Sondakh, Fraksi Demokrat Rojer Mamesah, Fraksi Nasdem Seska Budiman, Fraksi Gerindra Dea Lumenta.
Dari 5 Fraksi pada intinya menyetujui Ranperda tersebut untuk di bahas pada tingkatan selanjutnya. (sisco)




