Sulut,GN- Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Weliam Niklas Silangen,S.Sos,M.Si menerima Tim Inspektorat Provinsi Sulut, Senin (20/7/2026) diruangan kerja Sekretaris DPRD Sulut.

Sekretaris DPRD Sulut saat menerima tim Inspektorat Daerah Provinsi Sulut di dampingi Plh Kabag Keuangan Okta Lapian dan Jajaran bagian keuangan Sekretariat DPRD Sulut.
Tim Inspektorat Daerah Provinsi Sulut sudah selesai melaksanakan pemeriksaan pendampingan internal Terkait dengan pengelolaan keuangan di sekretariat DPRD Sulut.
Diketahui, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara memiliki tugas pokok membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi utama dari Inspektorat Sulut meliputi Pengawasan Internal: Melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap kinerja dan keuangan. Pencegahan dan Penindakan: Mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang. Pembinaan: Memberikan bimbingan teknis dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah, BUMD, serta penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota. (sisco)


