Sulut,GN- Usai melewati pembahasan yang cukup alot dan dilakukan singkronisasi bersama TAPD Pemprov Sulut, akhirnya RAPBD 2017 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda), Rabu (23/11/16) lewat rapat Paripurna. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw memimpin langsung jalannya sidang Paripurna penetapan RAPBD 2017.
Setelah itu penyerahan pandangan umum enam Fraksi yang menyatakan setuju terhadap RAPBD 2017 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Meskipun dalam pemandangan umum Fraksi ada catatan kritis disampaikan.
Dengan harapan APBD 2017 ini dapat dipergunakan sebaik mungkin. Apalagi hampir semua program di setiap SKPD mengalami pengurangan. Hal ini disebabkan sekira Rp800 Miliar anggaran di APBD 2017 akan digunakan untuk pembayaran gaji guru SMK dan SMU yang ada di Sulawesi Utara. Turut hadir dalam sidang Paripurna Penetapan APBD 2017, Wakil Gubernur Steven Kandouw dan Forkompimda serta undangan lainnya.(sisco)