Sulut,GN – Langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dalam menjamin kepastian hukum pemanfaatan ruang wilayah. Komitmen tersebut ditandai dengan diterimanya Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara dari pemerintah pusat.

Braien Waworuntu selaku Ketua Komisi I DPRD Sulut, bersama Panitia Khusus (Pansus) RTRW turut mendampingi Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, serta Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, dalam agenda penyerahan Persub di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (19/02/2026).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan Persetujuan substansi (Persub). Persub menjadi “lampu hijau” dari pemerintah pusat sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Sulawesi Utara 2024–2044 resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Braien menegaskan, momen ini merupakan kabar baik yang telah lama dinantikan masyarakat Bumi Nyiur Melambai. Perda RTRW menurut Braien, bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen fundamental yang menentukan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
“Tanpa RTRW yang terintegrasi, pembangunan akan kehilangan arah dan rentan terhadap konflik penggunaan lahan. Perda ini adalah komitmen Bapak Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE untuk memastikan pemanfaatan ruang selama 20 tahun ke depan berjalan terkoordinasi dan berlandaskan hukum,” ujarnya. (sisco)



