Sulut,GN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menerima Persetujuan Substansi (Persub) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW dari Kementerian ATR/BPN RI.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen, SpB- KBD, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE dan Ketua Pansus Henry Walukow, Louis Shcramm serta jajaran pemprov Sulut.
Penyerahan Persub Ranperda RTRW oleh Menteri ATR/BPN di laksanakan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta, Kamis (19/02/2026).
Usai menerima Persub dari Kementerian ATR/BPN, Ketua DPRD dr Fransiscus Andi Silangen mengatakan, persetujuan substansi ini adalah syarat mutlak Ranperda RTRW ini akan dijadikan perda.
“Langkah selanjutnya yaitu persetujuan bersama dan ini sudah menggambarkan bahwa kita semua di DPR bersama-sama dengan pemerintah untuk menetapkan RTRW yang mendapatkan persetujuan substansi,” kata Silangen saat memberikan keterangan pers di Jakarta. (sisco/*)


