DPRD Bersama Pemrov Sulut Terima Persub RTRW dari Menteri ATR/BPN RI

oleh -912 Dilihat
image_pdfimage_print

Sulut,GN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menerima Persetujuan Substansi (Persub) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW dari Kementerian ATR/BPN RI.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen, SpB- KBD, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE dan Ketua Pansus Henry Walukow, Louis Shcramm serta jajaran pemprov Sulut.

Penyerahan Persub Ranperda RTRW oleh Menteri ATR/BPN di laksanakan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta, Kamis (19/02/2026).

Usai menerima Persub dari Kementerian ATR/BPN, Ketua DPRD dr Fransiscus Andi Silangen mengatakan, persetujuan substansi ini adalah syarat mutlak Ranperda RTRW ini akan dijadikan perda.

Baca juga:  Rakor Efisiensi Anggaran Bersama Wamendagri, Gubernur Sulut Yulius Selvanus : Kegiatan Ini Membimbing dan Mengarahkan Kami

“Langkah selanjutnya yaitu persetujuan bersama dan ini sudah menggambarkan bahwa kita semua di DPR bersama-sama dengan pemerintah untuk menetapkan RTRW yang mendapatkan persetujuan substansi,” kata Silangen saat memberikan keterangan pers di Jakarta. (sisco/*)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.