SANGIHE,GN – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kepulauan Sangihe mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe pada pemilihan tahun 2024.

Nama-nama Pasangan Calon adalah sebagai berikut :
1.Nama Calon Bupati, Dr.Rinny Tamuntuan,Status (Mantan Terpidana /terpidana) ,Hasil Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon yaitu, memenuhi syarat,Visi dan misi Pasangan calon.
2.Nama Calon wakil Bupati,: Mario Seliang,SE, Status (Mantan Terpidana/terpidana),Hasil Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon yaitu, memenuhi syarat,Visi dan misi Pasangan Calon.
3.Nama Calon Bupati, Jabes Ezar Gaghana,SE,ME ,Status (Mantan terpidana/terpidana),Hasil Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon yaitu, Memenuhi syarat, visi dan misi Pasangan calon.
4.Nama calon wakil Bupati Pdt.Patras Madonsa,STH,Status (Mantan terpidana/terpidana),Hasil Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon yaitu, memenuhi syarat.Visi dan misi Pasangan calon.
5.Nama calon Bupati Michael Thungari,SE,MM, Status (Terpidana/Mantan terpidana),Hasil Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon yaitu,memenuhi syarat,Visi dan misi Pasangan calon.
6.Nama calon wakil Bupati Tendris Bulahari, Status (Terpidana/Mantan terpidana),Hasil Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon yaitu, memenuhi syarat.Visi dan misi Pasangan Calon.
7.Nama calon Bupati Dr.Hendrik Manossoh, Status ( Terpidana/Mantan terpidana), Hasil Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon yaitu, memenuhi syarat.Visi dan misi Pasangan calon.
8.Nama calon wakil Bupati Remran Sinadia, Status (Terpidana/Mantan terpidana),Hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon yaitu, memenuhi syarat.visi dan misi Pasangan calon.

Dengan pengumuman ini, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon /Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024, melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman : https//infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara :
a.Memilih tahapan “Pencalonan peserta pemilihan kepala daerah”
b.Memilih kategori “tanggapan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah”
c.Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d.Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.
e.Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa :
1.Dukungan atas calon dan/Pasangan calon
2.Masukan dan tanggapan masyarakat terkait : Pasangan calon Status sebagai Mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya,Hasil Penelitian persyaratan administrasi calon/Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan/ visi dan misi Pasangan calon.
f.Menuliskan Uraian
g.Mengunggah dokument yaitu, KTP- el dan/ bukti penunjang yang relevan
h.Menekan “SUBMIT”.
Masyarakat juga secara luring langsung datang ke KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan alamat jalan jenderal Sudirman nomor 49,Kelurahan Soataloaran 1,Kecamatan Tahuna menyampaikan masukan dan tanggapan secara luring dengan cara :
1.Mengisi daftar hadir
2.mengisi formulir model tanggapan masyarakat KWK
3.Menyerahkan formulir dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Sangihe.
4.Menyerahkan foto copy KTP-el dan/dokumen bukti penunjang yang relevan.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024, diterima oleh KPU Kabupate Sangihe pada tanggal 15-18 september 2024.

Ketua KPU Sangihe Absan Tahendung mengatakan bahwa, empat pasangan calon Bupati dan Wakili Bupati Kabupaten kepulauan Sangihe memenuhi syarat setelah KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan penelitian administrasi berkas pasangan calon .
” selanjutnya kami membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil penelitian administrasi dengan mengisi formulir model tanggapan dan disampaikan ke KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe,”Kata Tahendung. (Robin)


