Sulut,GN- Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi menegaskan tanggal 02 September batas pemeriksaan kesehatan bagi Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Penegasan ini disampaikan oleh komisioner KPU Sulut, saat konferensi pers penutupan penerimaan pendaftaran calon Pilkada tahun 2024, Kamis (29/8/2024) tadi malam sekira pukul 23.59 Wita.
“Pasca penutupan pendaftaran tentunya kita akan melakukan verifikasi – verifikasi terhadap kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon. Sebenarnya verifikasi administrasi pasangan calon sudah beririsan jadwalnya dari tanggal 27 Agustus. Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024. Jadi tanggal 27 Agustus sampai 03 September itu verifikasi administrasi . Nah, beririsan juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan sampai tanggal 02 September 2024,” kata Salman Saelangi kepada sejumlah media.
Selanjutnya Saelangi menjelaskan terkait dengan case yang calon tunggal atau yang mendaftar hanya satu bakal pasangan calon. Menurut Saelangi akan dilakukan perpanjangan pendaftaran sesuai mekanisme.
“Tentu untuk case yang calon tunggal atau yang mendaftar hanya satu bakal pasangan calon, tentu ini akan dilakukan perpanjangan dengan mekanisme,” jelas Saelangi.
Lebih jauh Saelangi mengatakan KPU akan melakukan sosialisasi kembali untuk tahap pendaftaran selama tiga hari.
“KPU akan menunda tahap dan selanjutnya akan di sosialisasikan dan setelahnya akan dibuka kembali pendaftaran selama tiga hari. Itu sesuai dengan regulasi yang ada pada KPP 1229 atau keputusan KPU RI nomor 1129 tahun 2024. Itu adalah langkah – langkah khusus bagi pendaftar dari tanggal 27 sampai 29 Agustus pukul 23.59 Wita hanya satu bakal pasangan calon,” terang Saelangi. (sisco)