Sulut,GN- Tugas dan wewenang DPRD menurut UU no 23 tahun 2014 adalah Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Selain itu, anggota DPRD juga wajib menampung aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai dengan tupoksi yang telah dibeberkan diatas.
Mirisnya, tidak semua anggota DPRD menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai UU yang berlaku.
Sebut saja Djein Rende, personil Fraksi PDI Perjuangan Sulut Dapil Minsel Mitra.
Peraup 40.163 suara di dapil Minsel Mitra pada pileg 2019 ini, Terhitung sepanjang tahun 2022 legislator ini sudah tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Sulut.
Menjadi pertanyaan publik saat Jein Rende sudah tidak lagi bertugas apakah dirinya masih menerima gaji atau tidak.
Saat dikonfirmasi langsung pada Sekretariat DPRD Sulut, Sekwan Sandra Moniaga lewat Kepala Bagian Keuangan Steven Purukan mengatakan bahwa berbeda dengan ASN, Anggota DPRD Sulut tidak.wajib untuk hadir secara fisik di kantor jadi selama tidak ada SK pemberhentian dari Partai, gaji dari anggota tersebut wajib dibayarkan oleh Sekretariat.
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut mengingatkan mekanisme pemanggilan untuk anggota DPRD Sulut adalah harus ada laporan dari Fraksi anggota bersangkutan.
“Syarat utama BK untuk menindaklanjuti anggota yang mangkir adalah harus ada laporan dari fraksi anggota bersangkutan terkait ketidak aktifannya sebagai anggota DPRD dalam setiap kegiatan DPRD,”beber Ketua Badan Kehormatan yang juga personil Fraksi Nyiur Melambai ini.
Sementara itu Ketua DPRD Sulut dr Andy Silangen dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Rocky Wowor menegaskan agar media wajib untuk menjalankan fungsi tugas dan kontrolnya dengan memberitakan anggota DPRD yang tidak menjalankan tugasnya sesuai tugas, pokok dan fungsinya agar masyarakat juga dapat mengetahui bagaimana kinerja orang yang mereka pilih agar pada pemilihan anggota legislatif berikutnya masyarakat tidak lagi salah memilih.
” Sebagai fungsi kontrol, media wajib memberitakan anggota dewan yang tidak menjalankan tupoksinya agar masyarakat tau kinerja anggota dewan yang mereka pilih, supaya kedepannya mereka tidak salah pilih lagi,”tukas keduanya. (*/sisco)