KPU Sangihe Gelar Rakor Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi

oleh -45 views
oleh
image_pdfimage_print

SANGIHE,GN- Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sangihe menggelar rapat koordinasi (Rakor) peraturan KPU nomor 6 tahun 2022,tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/kota dalam pemilihan umum,kamis (10/11/2022) di Hotel Hayana Tahuna.

Peserta rakor terundang yaitu dari unsur Media,LSM partai politik,Pemda,tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby Sinadia mengatakan bahwa kegiatan rakor digelar dalam rangkakian menindaklanjuti peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan sudah aturannya PKPU nomor 6 tahun 2022.

” Satu hal pasti bahwa tahapan demi tahapan telah kita lalui,kami sebagai penyelenggara pemilu,terlebih teman-teman yang merupakan calon peserta pemilu yaitu partai politik,sudah melaksanakan tugas masing-masing ada tahapan yang telah kita ikuti bersama,kita lalui bersama walaupun memang pada kenyatannya semua kita dalam tahapan perbaikan,kami juga mengharapkan kepada calon peserta pemilu teman-teman pengurus parpol untuk tetapkan ada dalam koridor aturan.

Baca juga:  Masyarakat Kampung Bira Tolak Pembangunan Tower Dekat Pemukiman

Sementara harapan Ketua KPU Sangihe ini bagi media dan LSM agar turut ada dalam semangat dan komitmen bersama terus melaksanakan apa yang menjadi kerinduan agar pemilihan di Kabupaten Sangihe berjalan baik,aman dan sukses.

Ketua Devisi Parmas sosdikli dan SDM Iklam Patonaung menyampaikan tentang partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual namun diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.

” Dibukalah pada tahapan berikutnya yang kemungkinan akan dimulai beberapa hari kedepan tentang perbaikan verifikasi lagi pada partai politik sehingga berharap partai politik bisa menyiapkan apa-apa yang disiapkan termasuk anggota yang diverifikasi,”kata Patonaung

Pada kesempatan itu selaku ketua Devisi Parmas sossikli dan Parmas menyampaikan perekrutan badan Adhoc mulai dari dari PPK,PPS,KPPS bahwa pembentukan badan adhoc sudah keluar namun sampai saat ini masih menunggu juknis kapan dimulai pembentukan.

Baca juga:  Jabes Resmikan Pos Pelayaan Dan Pos Pembinaan Terpadu Kelurahan Apengsembeka

Sementara Jack Seba ketua devisi teknis penyelenggaraan menyampaikan tentang norma yang mengatur tentang pembentukan dapil yaitu PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam pemilihan umum.

” Dasar dari pembentukan dapil ini adalah daftar agrerat kependudukan per Kecamatan ( DAK2 ),jadi akumulasi data terakhir di semester tahun 2022 itulah dasar untuk menjadi hitungan apakah kursi masih 25 orang sama dengan sekarang atau naik atau berkurang itu dasarnya dari DAK2,” jelas Seba.(ROBIN).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.