Sulut,GN- Pembahasan 17 bab dan 50 pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional bersama perangkat daerah terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut dan Kabupaten dan kota, Kepala Biro Hukum Sulut bersama staff dan Kepala Bagian Hukum di lima Kabupaten/kota (Manado, Minahasa, Tomohon, Minut dan Bitung) Senin, (25/7/2022) diruang serbaguna bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut telah tuntas di bahas.
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan TPA Sampah Regional, Fabian Kaloh menjelaakan pembahasan berjalan cukup alot karena Ranperda ini substansinya mengatur tentang kerja sama antar daerah Provinsi Sulut dengan 5 kota kabupaten dalam mengelola sampah di TPA regional.
“Kita bicara teknis soal itu. Soal berapa banyak sampah yang dibuang di TPA regional per hari per kota kabupaten. Kemudian ada konsekuensi dan tanggung jawab dibahas di dalamnya,” Katanya kepada sejumlah wartawan.
Kaloh mengatakan Dalam perjalanan sampah ini menuju TPA regional, itu tanggung jawab kota kabupaten. Setelah di TPA, jika ada dampak lingkungan itu tanggung jawab provinsi Sulut. Dalam hal ini, provinsi juga bisa memberikan kewenangan kepada lembaga atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dijelaskannya, bahwa tugas BLUD adalah untuk mengelola sampah dari kota dan kabupaten. “Jadi dampak lingkungannya, jika sudah di TPA tanggungjawabnya BLUD tapi proses perjalanan sampah yang di bawah ke TPA adalah tanggung jawab kota dan kabupaten,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi dampak itu, lanjut Kaloh menjelaakan, sampahnya harus di pilah dari rumah atau sumbernya guna meringankan tugas pengelola. “Di TPA regional, semua sampah langsung dimusnahkan tidak ada yang di pilah-pilah lagi,” terangnya.
Selain itu, terkait retribusi sampah, Legislator PDIP itu menuturkan bahwa nantinya ada kerjasama provinsi dengan kota kabupaten berupa Memorandum Of Understanding (MoU). Namun dia menjelaskan lagi bahwa tahapan selanjutnya pansus akan melaporkan ke pimpinan dewan untuk kemudian sebelum difasilitasi ke Kemendagri akan konsultasi dulu ke Fraksi-fraksi walaupun anggota Fraksi itu masuk pansus.
“Mudah-mudahan catatan-catatan yang nantinya muncul di hasil fasilitasi itu tidak banyak. Akan dimaksimalkan, tiga sampai empat minggu kedepan selesai,” tandasnya. (sisco)