Sulut,GN- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Johny Panambunan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan Disabilitas, Jumat (27/5/2022) di Desa Wori Kecamatan Wori Minahasa Utara (Minut).

Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado Eugenius Paransi menjelaskan kepada masyarakat terkait Perda tersebut.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut tokoh masyarakat Desa Wori Kecamatan Wori Kabupaten Minut.
Sementara itu, Panambunan ketika di wawancarai sejumlah media menjelaskan bahwa, anggota DPRD di dapil masing-masing turun melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat.
“Supaya masyarakat mengetahui bahwa DPRD Sulut telah membuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan Disabilitas,” ujar Panambunan.
“Kami sosialisasikan ini, Supaya mereka mempunyai hak yang sama dengan yang lain normal, termasuk pekerjaan, juga jalan bahkan fasilitas yang di berikan jika masuk di dalam kantor,” tambahnya.
Usai menggelar Sosper di Desa Wori, Anggota DPRD Sulut Johny Panambunan melakukan sosialisasi di Kecamatan Dimembe Minut. (sisco)


