Sulut,GN- Sosialisasi Peraturan Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan yakni Empat Pilar Kebangsaan, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 oleh anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jhony Panambunan digelar di Perumahan Airmadidi Permai Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara (Minut).Selasa (22/2/22).
Johny Panambunan dalam sambutanya mengatakan bahwa pentingnya sosialisasi kebangsaan ini, karena kondisi akhir-akhir ini secara global di Negara Republik Indonesia masih banyak sekali ancaman, seperti radikalisme, terorisme serta ancaman lewat dunia maya (medsos).
” Wawasan kebangsaan bukan hanya bicara ke-Indonesiaan tapi yakni satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air. Kalau berbicara soal wawasan berarti disatukan dalam sejarah yang sama,” katanya.
Dalam sosialisasi wawasan kebangsaan ini menghadirkan narasumber Euginius Paransi (Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado). Dia menjelaskan soal sejarah terbentuknya empat pilar tersebut. “Kita harus dan perlu tahu sejarah ini demi meningkatkan pemahaman mengenai wawasan kebangsaan,” ujarnya.
Lanjut kata Dia, jika tidak ada penguatan kepada masyarakat perihal 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pondasi NKRI bisa terpecah bahkan roboh dan Negeri akan tercerai berai.
“Kita juga harus menjaga kebhinekaan yang ada dengan saling menghargai dan menghormati. Jangan sampai di adu domba oleh orang orang yang ingin menghancurkan keutuhan bangsa Indonesia,”tandasnya.
Pada sosialisasi kebangsaan ini, Kepala Kelurahan (Lurah) Airmadidi Atas Altje Kamuh menjadi Moderator dalam kegiatan Sosialisasi wawasan kebangsaan ini.
Turut hadir Kepala Bagian Umum Jhon Paerunan, SH, Kabag Keuangan Dammy Tandean, Kasub dan Staf sekretariat DPRD Sulut. (*/sisco)