Aksi Damai LSM KIBAR Desak PT Mariat Utama Perhatikan Hak Pekerja, Awaludin : Perusahaan Punya Aturan

oleh -519 views
oleh
Ketua DPT KIBAR Kota Sorong Paulus Ferdinant Mamondol Sementara Melakukan Orasinya (foto : ist)
image_pdfimage_print

Sorong,GN- Aksi Damai LSM Komunitas Independen Bersama Asas Rakyat (KIBAR) mendesak manajemen PT Mariat Utama di kota Sorong Papua Barat untuk memperhatikan hak-hak karyawan yang tidak terakomodir sesuai dengan undang-undang tentang Serikat Pekerja Buruh.

Ketua DPT KIBAR Kota Sorong Paulus Ferdinant Mamondol Sementara Melakukan Orasinya (foto : ist)

Rilis yang diterima media ini menyebutkan aksi damai tersebut menuntut agar perusahaan memperhatikan serta membayar hak karyawan atas nama Jumris Ragho.

Jumbris Ragho mengatakan bahwa dirinya bekerja sejak 8 tahun sebagai supir di PT Mariat Utama. Sekira bulan Maret 2020 lalu dirinya mengalami kecelakaan kerja saat memperbaiki kendaraan perusahaan yang rusak. Sehingga dirinya harus dirawat kurang lebih satu Minggu di rumah sakit dan melakukan rawat jalan selama 4 bulan.

Lanjut Ragho, selama dirawat di rumah sakit tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk memperhatikan dirinya. Ia juga berharap supaya perusahaan bisa menerima keluhannya, karena rasa sakit di bagian vitalnya akibat kecelakaan tersebut dan berharap pihakanajemen memberikan memberinya pekerjaan secara permanen. Namun semua itu tidak didapatinya hingga saat ini.

Di sela-sela aksi damai, Presiden DPP KIBAR Andreas R Lasut, mengatakan PT Mariat Utama tidak mengindahkan hak-hak karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Kenyataannya dari perekrutan tidak sesuai, THR pun tidak dapat, BPJS dan bahkan kecelakaan pun tidak diindahkan oleh PT. Mariat Utama,” ujarnya kepada wartawan usai menyampaikan aspirasi ke pihak perusahaan PT. Mariat Utama di kantornya di kilo meter 9 kota Sorong, Jumat (19/2/2021).

“Kami juga memberi ultimatum kepada Direktur PT. Mariat Utama untuk menerima aspirasi kami dan mengakomodir seluruh karyawan yang dipekerjakan hanya dianggap sebagai buruh lepas. Ini melanggar hak asasi manusia dan melanggar undang-undang perburuan,” tambah Lasut.

Baca juga:  Penghargaan Figure Politisi, Hilarry B Lasut Apresiasi Langkah PEWARNA Indonesia

Dia mendesak, jika tidak ada itikad baik dari PT. Mariat Utama, maka pihaknya akan membawakan persoalan tersebut ke Disnaker maupun ke Pengadilan hubungan industrial, untuk memperjuangkan hak-hak buruh, terutama salah satu pekerja yang sudah bekerja selama 8 tahun, dan memberikan kuasa kepada pihaknya.

Usai menyampaikan aspirasi mereka, kata Andreas Lasut, persoalan tersebut, nantinya akan dimediasi bersama Direktur dan manajemen PT. Mariat Utama.

Sementara itu, saat di konfirmasi kepihak perusahaan melalui Supervisor PT Mariat Utama, Awaludin, mengatakan PT Mariat Utama mempunyai aturan yang disebut dengan aturan perusahaan. Ia mengatakan bahwa, setiap karyawan yang dipekerjakan di perusahaan tersebut, ada aturan mainnya.

“Jadi begini, perusahaan ini mempunyai dua kategori pekerjaan, yang pertama karyawan tetap dan kedua adalah pekerja lepas atau borongan. Nah, terkait persoalan aksi tadi itu, mereka minta supaya perusahaan memperhatikan hak-hak karyawan, termasuk bapak yang pernah mengalami kecelakaan waktu itu, beliau itukan statusnya sebagai supir lepas atau borongan, yang dibayar sesuai ret atau barang yang diantarnya,” jelas Awaludin.

Dikatakan, yang bersangkutan selama 8 tahun bekerja di perusahaan dengan status sebagai supir lepas, menurutnya itu adalah pilihannya sendiri. “Masing-masing perusahaan tentunya punya aturan yang berbeda-beda, terkait status pekerja di perusahaan. Kalau dibilang perusahaan tidak melihat yang bersangkutan, saya pikir itu keliru, itu versi yang bersangkutan. Artinya sebagai buruh lepas saja, perusahan masih memberikan fasilitas mess atau tempat tinggal secara gratis, kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca juga:  Jasa Raharja dan UNPAD Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa Terkait Penanganan Gawat Darurat Korban Laka Lantas

Selain itu, Awaludin mengatakan bahwa perusahaan dalam aturannya telah mengatur tentang hak masing-masing karyawan dengan kategori pekerjaan, mulai dari THR sampai kepada tunjangan-tunjangan yang ada.

Terkait persoalan tersebut, Kuasa Hukum PT. Mariat Utama, Raymond Morintoh, S.H, M.H, mengatakan, aspirasi yang disampaikan LSM KIBAR terhadap PT Mariat Utama, adalah meminta supaya perusahan memperhatikan hak-hak karyawan. Salah satunya adalah Pdt.Jumbris Ragho, yang menurut Raimond, statusnya di perusahaan adalah supir lepas.

“Intinya bapak Jumbris ini, informasi yang saya terima, dulunya ia pernah mengalami kecelakaan. Ia meminta supaya perusahan bisa memperhatikan dirinya. Namun yang bersangkutan ini hanya merupakan supir lepas yang dibayar berdasarkan ret. Jadi kalau barang diantar ke toko atau di luar kota Sorong begitu, berarti ia dibayar sesuai pengantaran. Beliau inikan bukan karyawan tetap begitu,” tegas Morintoh.

Menurut Raymond, pada dasarnya pihak perusahan siap untuk melakukan mediasi untuk mengklarifikasi tuntutan yang disampaikan oleh LSM KIBAR saat menyampaikan aspirasi mereka kepada PT. Mariat Utama. “Perusahaan tentunya siap untuk melakukan mediasi, sekaligus mengklarifikasi hal tersebut, namun kita tunggu informasi dari owner-nya, karena beliau inikan sudah lanjut usia,” terangnya.

Diketahui sebagai penanggung jawab aksi damai tersebut Ketua DPT KIBAR Kota Sorong Paulus Ferdinant Mamondol. (sisco/*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.