Sulut,GN- Perwakilan warga Tateli Satu, Jaga Satu, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Rabu (22/07/2020) mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) dan Komisi 4 DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terkait saluran pembuangan limbah air dari Rumah Sakit (RS) Awaloei yang melewati pemukiman.
Kedatangan perwakilan warga Tateli Satu Jaga Satu Aneke Repi dan Abert Mamarimbing di kantor DLHD Provinsi Sulut, mereka datang dengan surat pengaduan yang sudah ditandatangani warga yang merasa keberatan jika pembuangan air limbah tidak ditutup.
Aneke mengatakan, pihaknya bersama warga sekitar sudah berembuk dan mencapai keputusan bersama untuk melapor hal ini ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut.
“Kami juga membawa surat aduan yang sudah ditangani warga yang berisi warga ingin ketemu langsung dengan manajemen rumah sakit membahas hal ini,” ungkapnya.
Sementara, Abert Mamarimbing Menyebutkan langkah ini, dilakukan sebab pihak rumah sakit sampai hari ini tidak pro aktif melakukan komunikasi, bertemu warga membahas pembuangan limbah cair ini.
Kedatangan warga Tateli ini diterima Kabid Penataan Lingkungan di wakili Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Yahya Tumanduk di ruang kerjanya.
Menurut Yahya, penanganan pengolahan limbah ini adalah kewenangan DLH Kabupaten Minahasa. Namun, pihaknya tetap membuka diri menerima aduan warga Tateli ini.
“Kami akan teruskan pengaduan ini ke BLH Minahasa untuk ditindaklanjuti secepatnya. Apabila respon mereka lambat, kami akan segera turun tangan,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV Melky Jakhin Pangemanan (MJP) sudah menerima aduan warga tersebut. Dia pun berjanji akan menyampaikan di rapat komisi intern terkait pembuangan air limbah rumah sakit ini. ” Tentunya akan kami sampaikan dirapat komisi internal,” pungkasnya. (sisco)