Ketua JJT Pimpin Rapat Paripurna DPRD Minsel Tentang APBD 2020

oleh -20 views
image_pdfimage_print

Minsel,GN- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan, Senin (18/11/2019) dihadang dengan permasalahan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Rapat Paripurna Tingkat Ke-Satu Terhadap Ranperda Kabupaten Minsel tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A 2020 ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan,SE (F-PG) didampingi Wakil Ketua Stevanus Lumowa (F-PDIP) dan Wakil Ketua Paulman Runtuwene (F-Nasdem).

Saat Rapat Paripurna dimulai, Ketua JJT mengatakan, berdasarkan daftar hadir baru 14 orang anggota DPRD yang menandatangani dan 16 lainnya belum menandatangani.

“Sesuai ketentuan yang berlaku dalam Paripurna, tanda tangan ini harus ada didalam daftar hadir. Pada kesempatan ini kami serahkan kepada protokol untuk mengkoordinir anggota dewan yang belum menandatangani daftar hadir,”ujar JJT.

Baca juga:  Bupati CEP Hadiri Undangan Peresmian Anggota DPRD Poso

Untuk itu Ketua DPRD JJT mengambil langkah untuk menskors kegiatan Rapat Paripurna sambil menunggu edaran daftar hadir.

Intrupsi datang dari Ketua Fraksi PDIP Meyvi Karuh yang mempertanyakan hasil rapat Paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Menariknya, Ketua Fraksi PG Romi Poli justru mengatakan, terkait Rapat Paripurna pembentukan AKD yang dilaksanakan Senin lalu, maka FPG tidak menerima dengan alasan pada saat itu sedang ada Rapat Pimpinan DPRD yang sedang membahas terkait pembentukan AKD.

Menurutnya, FPG menolak usulan dari Ketua FPDIP yang menginginkan Pimpinan Dewan untuk memperhatikan hasil Rapat Paripurna pembentukan AKD.

Baca juga:  Bupati Minsel DR Christiany Eugenia Paruntu,SE Teleconference Dengan BPK Sulut Bahas LKPD 2019

Reaksi keras datang dari Ketua Fraksi Prima-Nas Jacklyn Koloay yang menimpali steatmen dari Ketua FPG Romi Poli yang mengatakan, sebenarnya Wakil Ketua DPRD Stevanus Lumowa sudah meminta kepada Sekretaris DPRD untuk membuat SK, namun Sekretaris DPRD menolak usulan tersebut karena FPG tidak memasukan usulan nama.

Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri Bupati Christiany Eugenia Paruntu,SE dan Wakil Bupati Franky Donni Wongkar,SH bersama Forkopimda Minsel, Sekda Denni Kaawoan dan Pimpinan SKPD Pemkab Minsel, akhirnya oleh Ketua DPRD JJT mengetok palu untuk diskros. (*/kay)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.