Minahasa,GN- Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi Menghadiri Rapat Paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 dan Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa.
Turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Glady Kandouw SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Okstesi Runtu SH MSi dan Anggota DPRD Kab.Minahasa, Forkopimda Kabupaten Minahasa, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu SSos, dan Jajaran Pemkab Minahasa.
Dalam Sambutannya Bupati Minahasa menyampaikan bahwa RKP Tahun 2020 dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (RENJA) tahun 2020 dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2020. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020. Adapun ringkasan APBD Tahun anggaran 2020 sebagai berikut: Pendapatan daerah, sebesar Rp.1.386.025.772.206,- yang terdiri dari Pendapatan asli daerah, sebesar Rp. 116.801.375.000,- Dana perimbangan sebesar Rp.983.858.208.000,- Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.285.366.189.206,- belanja daerah sebesar Rp.1.467.586.113.423,- yang terdiri dari belanja tidak langsung, sebesar Rp.852.374.685.096,- belanja langsung sebesar Rp.615.211.428.327 pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.86.560.341.217,- dan pengeluran pembiayaan daerah sebesar Rp.5.000.000.000 (*/Stevry)