Para Peserta Pelatihan Foto Bersama(foto:gemparnews)
Sulut,GN- Koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan pasal 33 undang-undang 1945 dan dengan semangat gotong-royong dan kemandirian dalam membangun kedaulatan perekonomian nasional sesuai undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi. Pembangunan koperasi harus dimulai dari mensosialisasikan prinsip dan nilai dasar koperasi, melakukan pendidikan anggota agar mampu melaksanakan kewajiban dan haknya sebagai anggota koperasi,menata kelembagaan koperasi dan mengembangkan usaha koperasi secara berkelanjutan.
Berkaitan dengan itu, UPTD Balai Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Balatkop dan UKM) Daerah Provinsi Sulawesi Utara(Sulut) menggelar pendidikan dan palatihan perkoperasian bagi pembina koperasi dan UKM se-Provinsi Sulut. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor UPTD Balatkop dan UKM,selama 5 hari (Senin 18-22 Maret 2019).
Kepala UPTD Balatkop dan UKM Daerah Provinsi Sulut Clara Polii mengatakan maksud pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan di bidang teknis perkoperasian bagi aparatur pembina koperasi,pengelola, pengurus koperasi,pengawas dan anggota koperasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sehingga koperasi dapat di kelola dan dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai, prinsip dan jati diri koperasi. “Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan,” jelas Polii kepada awak media ini Jumat, (22/3/19) diruangan kerjanya.
Lanjutnya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan meliputi pendidikan dan pelatihan di bidang perkoperasian tentang kelembagaan,manajemen akutansi,usaha dan pengawasan koperasi.
Dia,berharap setelah selesai kegiatan ini, dapat bermanfaat bagi para peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi pembina koperasi. “Kiranya dapat memberikan manfaat bagi para peserta yang mengikutinya,” tutupnya. (sisco)