Ketua DPRD Andrei Angouw Pimpin Sidang Paripurna, Perda APBD Sulut 2019 Resmi Ditetapkan

oleh -3 views
image_pdfimage_print

Sulut,GN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2019 menjadi Perda, Senin (19/11/18). Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw.

Suasana Sidang Paripurna DPRD Sulut

Inggried Sondak selaku anggota Banggar ketika membacakan Laporan rumusan Badan Anggaran (Banggar) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut mengatakan, bahwa penyampaian laporan merupakan hasil pembahasan yang merupakan masukan bagi pemerintah untuk kemajuan Sulawesi Utara.
Anggota DPRD Sulut Inggried Sondakh

“Selanjutnya ucapan terima-kasih kepada perangkat daerah Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw yang bersifat responsif dan kooperatif dalam memberikan masukan dan informasi sehingga Banggar dan TAPD dapat menyelesaikan pembahasan dengan tepat dan singkat berdasarkan norma dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Inggried Sondakh.
Anggota DPRD Sulut Hadir Dalam Sidang Paripurna DPRD

Banggar juga memberikan antara lain diharapkan pemberian pelatihan bagi tenaga pengajar guna meningkatkan kualitas siswa SMA/SMK, serta pemberian bantuan sarana dan prasarana untuk laboratorium, ATK dan seragam sekolah di daerah kepulauan. Dan di harapkan beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa berprestasi dan kurang mampu dapat ditambahkan pada APBD Sulut tahun 2019 dan perlu standarisasi syarat untuk penerima beasiswa. Penambahan laboratorium untuk Politeknik Negeri Manado serta perhatian untuk lembaga-lembaga pendidikan bagi anak-anak autis.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Ketika Menyampaikan Sambutan Dalam Sidang Paripurna DPRD Sulut

Penyampaian laporan dari Banggar yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara, kami sebagai pimpinan rapat dapat menyimpulkan bahwa ke-6 fraksi telah memberikan pendapat menerima Ranperda APBD Sulawesi Utara tahun anggaran 2019 beserta dokumen-dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Menyerahkan Kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey

Pimpinan sidang selaku ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, mengatakan sesuai Pasal 97 Ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi mengamanatkan antara lain: bahwa rapat paripurna memenuhi korum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 anggota DPRD untuk menetapkan Perda.

Baca juga:  Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey Hadiri Rapat Paripurna DPRD

“Dari 45 anggota DPRD Sulut telah hadir 35 anggota DPRD yang terhormat,” terang Andrei Angouw sambil mengetuk palu sebagai tanda Ranperda APBD 2019 ditetapkan dan sah menjadi Perda setelah ditanyakan kepada seluruh anggota DPRD.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutan mengajak semua pimpinan dan anggota DPRD Sulut untuk terus mengawal kebijakan dan program kerja yang tertata dalam APBD T.A 2019 hingga akhir pelaksanaannya dan menjaga sinergitas dan komitmen kerja bersama dalam mendukung setiap prioritas pembangunan daerah. “Di tahun 2019 nanti kita akan merampungkan pembangunan infrastruktur untuk akses ekonomi ke berbagai wilayah. Di tahun 2019 juga merupakan tahun demokrasi, dimana akan dilangsungkan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Legislatif, sehingga kondusifitas masyarakat harus menjadi prioritas khusus,” tukas Olly Dondokambey.
Berikut penyusunan struktur RAPBD T.A. 2019 untuk mencapai target 10 prioritas pembangunan tersebut.

Baca juga:  Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Pimpin Sidang Paripurna Istimewa Dalam Rangka PAW Arifin Pusi Dunggio

Pendapatan Daerah
Total Pendapatan Daerah sebesar Rp.4.098.657.797.000,- dengan rincian:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.1.269.244.160.000,-

Dana Perimbangan Rp.2.702.511.639.000,-

Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.126.901.998.000,-

Belanja Daerah
Total Belanja Daerah sebesar Rp.4.504.485.841.000,- dengan rincian:

Belanja Tidak Langsung, yang terdiri dari: belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga sebesar Rp.2.150.949.167.000,-

Belanja Langsung, yang terdiri dari: belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal sebesar Rp.2.353.536.674.000,-

Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2019 sebesar Rp.425.828.044.000,- Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.20.000.000.000.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Andrei Angouw, turut dihadiri jajaran Forkopimda, Wagub Steven Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen, serta para pejabat di lingkup Pemprov Sulut.(advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.