Sulut,GN- Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw memimpin jalannya sidang paripurna Istimewa DPRD Sulut dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW) Arifin Pusi Dunggio Menggantikan Denny Harry Sumolang Rabu,(31/10/18)diruangan sidang Paripurna.
Pelantikan ini berdasarkan surat Mendagri nomor161.1-7640 tahun 2017 tentang pemberhentian anggota DPRD Sulut dan surat gubernur tanggal 28 Juli 2017 perihal PAW atas nama Denny Harry Sumolang dan surat ketua DPRD Sulut memutuskan dan menetapkan memberhentikan dengan hormat anggota DPRD Sulut Denny Harry Sumolang disertai ucapan terimakasih selama menjadi anggota DPRD Sulut.
Kemudian surat Mendagri Nomo 161.1-43 tahun 2018 tentang pengangkatan PAW anggota DPRD Sulut melalui surat gubernur Sulut perihal usulan peresmian anggota DPRD Sulut atas nama Arifin Pusi Dunggio sebagaimana juga surat Ketua DPRD Sulut. Hal ini juga sesuai berita acara KPU Sulut tahun 2017 tentang pemeriksaan pemenuhan syarat PAW hasil pemilu 2014 menegaskan Arifin Pusi Dunggio sebagai anggota DPRD Sulut terhitung tanggal pengambilan sumpah janji.
Saat sambutan Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Sulut yang sudah mengagendakan sidang paripurna Istimewa dalam rangka Pergantian Antar Waktu anggota DPRD.
Gubernur juga mengatakan pergantian antar waktu kali ini sangat fenomenal. ” Pertama-tama selamat atas dilantiknya anggota DPRD Sulut Arifin Pusi Dunggio. Ini pergantian yang sangat fenomenal dari bapak pendeta kepada bapak haji. Inilah Sulut daerah yang kita kenal toleransinya sangat tinggi.Saya berharap ini harus kita jaga di NKRI,kita tunjukan dari daerah Sulut yang kita cintai,” pungkasnya.
Hadir dalam sidang Paripurna istimewa DPRD Sulut Unsur Forkopimda,SAtuan Kerja Perangkat Daerah Pemprov Sulut,tokoh agama dan undangan lainnya.
Usai menggelar agenda sidang paripurna Istimewa, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menemui aksi massa dari Kerukunan Mahasiswa (Kemah) Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) diruangan kerjanya, dimana masa aksi menyampaikan aspirasinya terkait Rancangan Undang-Undang(RUU) Pesantren tentang mengatur Sekolah Minggu dan katekisasi.
Masa aksi menolak pasal 69 dan pasal 70 yang dimasukkan dalam RUU Pesantren tersebut.
Menjawab aspirasi masa aksi Kemah KGPM tersebut, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menjelaskan bahwa pihaknya mewakili DPRD Sulut menyambut baik aspirasi masyarakat termasuk Kemah KGPM yang peduli pada kebebasan beragama.
“Karena kebebasan beragama sudah diatur melalui Undang-Undang Dasar 1945,sudah harga mati. Aspirasi adik-adik mahasiswa kami terima untuk dilanjutkan ke pemerintah pusat,” terang Andrei Angouw. (Advetorial)