Sulut,GN- DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kamis,(16/11/17) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2018.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Forkopimda dan pejabat eselon Pemprov.
Agenda Paripurna ini diawali dengan Penyampaian Laporan Hasil Sinkronisasi Komisi-Komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) disampaikan oleh Anggota DPRD Sulut Eva Sarundajang. Agenda selanjutnya adalah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, pengambilan Keputusan dimana disimpulkan oleh Ketua DPRD bahwa Semua Fraksi menerima dan dilanjutkan dengan penandatanganan disaksikan oleh undangan yang hadir.
Wakil Gubernur Sulut dalam sambutannya mengatakan bahwa beberapa program penting yang sedang digalakkan pemerintah Provinsi. Salah satu yang disentil soal pengadaan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) Regional di Minahasa Utara yang diperuntukkan beberapa kabupaten kota seperti Manado,Bitung, Minut, Minahasa dan Tomohon.
Lanjut Wagub mengatakan pengelolaan ini dilakukan secara profesional tidak sama dengan TPA tradisional. TPA Regional ini menurut Wagub sangat menguntungkan kabupaten kota yang ada di Sulut, sambil mencontohkan pengelolaan TPA di Denmark yang pernah dikunjungi Pemprov Sulut dan sangat baik sekali.
Selain itu,Wagub juga mengapresiasi DPRD Sulut yang selalu mengawal kepentingan masyarakat bumi nyiur melambai.
(Adv)