Sulut,GN – Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Senin 11 Mei 2026 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut dan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut.

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Shcramm di dampingi Sekretaris Komisi IV Pricilia Cindy Wurangian dan anggota komisi IV Vionita Kuera, Prof Julyeta Runtuwene dan Muslimah Mongilong serta di hadiri Kepala Disnakertrans dan Kepala Dinas Dikda Sulut bersama jajarannya.

Berbagai pertanyaan yang disampaikan komisi IV DPRD Sulut kepada Disnakertrans Sulut terkait pencapaian triwulan I. Demikian juga pertanyaan disodorkan kepada Dinas Dikda Sulut atas kinerja sepanjang triwulan I tahun 2026.

Ada hal menarik yang di sampaikan oleh Sekretaris komisi IV Pricilia Cindy Wurangian untuk Dinas Pendidikan Daerah Sulut terkait pembatasan mengakses media sosial bagi anak dibawah usia 16 tahun.

“Saya ingin bertanya berkaitan dengan pembatasan mengakses media sosial yang di berlakukan bagi anak di bawah usia 16 tahun. Seperti apa implementasinya di Provinsi Sulawesi Utara ini, dan lebih dari itu, saya melihat sekolah – sekolah sekarang yang mayoritas di minta siswa dan siswi untuk membawa perangkat elektronik ke sekolah,” kata Cindy.

Cindy menegaskan bagaimana cara dinas pendidikan ini mengatur agar supaya bisa seimbang. Karena dengan kemajuan teknologi pasti banyak menggunakan AI dan sebagainya, tetapi juga harus seimbang.
” Jangan sampai kemampuan berpikir kritis dari anak – anak kita ini di gantikan oleh AI semuanya. Nah, keterlibatan dari dinas pendidikan ini seperti apa yang akan diatur,” ujar Cindy.

Politisi Golkar ini memberikan beberapa contoh di Kota lainnya sudah ada kemajuan dalam menangani hal seperti ini. “Kita melihat contoh di kota – kota lainnya yang sudah maju, Mereka sudah ada surat edaran yang jelas dari Pemerintah setempat yang memang benar – benar mengatur sehingga ada indikator – indikator yang jelas dan tidak abu – abu dan tidak hanya wacana – wacana saja yang dilemparkan tetapi memang ada program yang sangat jelas. Jadi saya ingin tau apakah di dinas pendidikan Sulawesi Utara memiliki hal yang sama,” ucap legislator dapil Minut – Bitung itu.

Selain itu, Cindy menanyakan berkaitan dengan bantuan studi bagi siswa SMA dan SMK. ” Apakah di tahun 2026 ini ada syarat misalnya yang sudah menerima bantuan studi di tahun lalu, atau tahun ini di berikan kesempatan kepada yang lain. Ataukah bisa mereka berturut – turut mendaftar untuk mendapatkan bantuan tersebut,” terangnya.
Lanjut masih berkaitan dengan bantuan studi, Cindy menanyakan bagaimana dinas pendidikan mensinkronkan data dari pemerintah pusat terkait bantuan PKH bagi anak usia sekolah.
“Masih tetap berkaitan dengan bantuan studi ini, bagaimana dinas pendidikan mensinkronkan data yang banyak digunakan oleh pemerintah pusat juga karena kita tau bersama ada bantuan – bantuan dari kementerian, kalau tidak salah PKH yang komponennya ada anak usia sekolah,” tukas Cindy.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Dikda Sulut Femmy Suluh, menjelaskan secara detil terkait pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kepala Dinas mengatakan hal itu sudah di berlakukan bagi siswa di sekolah. Semua siswa mengumpulkan handphone saat jam pelajaran sedang berlangsung dan akan di kembalikan setelah selesai mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah. Siswa lebih banyak bersosialisasi dengan teman – temannya di sekolah untuk lebih mengenal satu dengan yang lainnya.
Untuk bantuan studi kepada siswa, Kepala sekolah menjelaskan beberapa bantuan studi beasiswa. Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Sulut ditanggapi komisi IV DPRD Sulut dengan mengagendakan, akan turun lapangan untuk memantau secara langsung di sekolah. (advetorial)


