Sulut,GN- DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Senin (02/03/2026) hari ini menggelar rapat Paripurna Penyampaian/ Penjelasan Pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang Tata Tertib DPRD Sulut.

Penyampaian paripurna ini melalui surat nomor:800/Set.DPRD/099.8/2026 yang di tanda tangani oleh Wiliam Niklas Silangen, S.Sos,MSi selaku Plt Sekretaris DPRD Sulut. Rapat paripurna ini akan di laksanakan di ruangan rapat Paripurna DPRD Sulut pukul 14.00 wita.
Selain menggelar rapat paripurna, DPRD Sulut hari ini juga melaksanakan beberapa agenda kegiatan yakni, ibadah rutin pukul 09.00 wta oleh pimpinan dan anggota DPRD serta para pegawai di lingkup DPRD Sulut
Selanjutnya pada pukul 10.00 wita, kegiatan RDP Komisi II bersama Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Provinsi Sulut dalam rangka membahas program dan kegiatan tahun 2026, bertempat diruang rapat komisi II DPRD.
Pada pukul 11.00 wita, Rapat Pimpinan DPRD Sulut bertempat diruangan Rapat Pimpinan dan pukul 12.00 wita, agenda kegiatan Rapat Badan Musyawarah DPRD Sulut di Ruang Rapat Serbaguna.(sisco)



