Sulut,GN- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Senin (02/03/2026) resmi menetapkan personel Panitia Khusus (Pansus) pembahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Adapun daftar nama anggota Pansus dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, dalam agenda penyampaian dan penjelasan pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Tata Tertib DPRD.
“Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulut telah mengusulkan nama-nama pansus,” kata Silangen.
Berikut susunan pansus pembahas tata tertib DPRD Sulut. Koordinator pansus yakni Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen (PDIP), Wakil Ketua Royke Anter (Demokrat), Michaela Paruntu (Golkar), serta Stela Runtuwene (NasDem).
Fraksi PDIP yakni Royke Roring, Abdul Gani, Amir Liputo, Eugenie Mantiri, Irene Pinontoan, Feramitha Mokodompit, dan Piere Makisanti. Fraksi Golkar mengutus Vionita Kuera dan Yongki Limen. Fraksi Demokrat menugaskan Roger Mamesah dan Angel Wenas. Fraksi NasDem mengirim Seska Budiman dan Braien Waworuntu. Fraksi Gerindra diwakili Gracia Oroh dan Normans Luntungan.
Dengan dibacakannya susunan personel tersebut, maka Pansus pembahasan Tata Tertib DPRD Sulut resmi ditetapkan dan sah.
“Dengan demikian Pansus DPRD pembahasan tentang Peraturan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini dan dinyatakan sah serta akan dituangkan dalam keputusan DPRD. Selanjutnya petugas pansus mulai bertugas hari ini,” tandas Silangen.
Pembentukan Pansus Tata Tertib ini menjadi langkah penting dalam memastikan regulasi internal DPRD Sulut diperbarui dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan serta dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sisco)


