Jakarta,GN- Langkah dan terobosan yang diambil oleh manajemen terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) Non ASN/BLU yang terdampak kebijakan penataan kepegawaian nasional sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), terus di perjuangkan.

Senin 23 Februari 2026 bertempat Kementerian Kesehatan RI di Jakarta, Direktur Utama (Dirut) RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, Prof Dr dr Starry Rampengan, SpJP(K), FIHA, MARS, bersama Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan Penelitian, dr Yune Laukati, MARS, melakukan pertemuan secara resmi dengan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM).
Dalam pertemuan tersebut Dirut Prof Dr dr Starry Rampengan secara khusus membahas tindak lanjut status pegawai R4 atau tenaga kerja Non-ASN/BLU yang terdampak kebijakan penataan kepegawaian nasional sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menurut Dirut, kehadiran manajemen di Kementerian Kesehatan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional terhadap para tenaga BLU yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan utama Sulawesi Utara Kandou Manado.
“Kami datang untuk berkonsultasi dan mengoordinasikan secara langsung langkah ke depan bagi tenaga R4/BLU, tentunya sesuai regulasi dan kewenangan yang berlaku di tingkat kementerian,” ujar Dirut.
Selanjutnya manajemen RSUP Kandou Manado juga sudah melakukan koordinasi lanjutan dengan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI.
Sementara, Direktur SPP, dr Yune Laukati, mengatakan persoalan ini bukan hanya terjadi di RSUP Kandou Manado melainkan secara nasional di seluruh instansi pemerintah sebagai dampak implementasi UU ASN.
Oleh sebab itu, kata dr Yune solusi yang diambil harus melalui mekanisme dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Di tengah proses advokasi tersebut, manajemen terus berupaya pelayanan kesehatan di RSUP Prof Dr RD Kandou tetap berjalan normal, sehingga seluruh unit layanan, termasuk pelayanan rujukan dan tindakan medis, tetap beroperasi sebagaimana mestinya demi menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.
Harapan dari pimpinan RSUP Kandou Manado, agar seluruh pihak dapat memberikan ruang dan waktu untuk proses yang sedang ditempuh. Mengingat keputusan akhir terkait status kepegawaian P3K, keputusan berada pada instansi yang berwenang. (sisco/*)




