Ranperda PBD Tuntas di Bahas Hingga Penyerahan Pemandangan Fraksi – Fraksi, Tahap Selanjutnya Konsultasi ke Kemendagri

oleh -672 Dilihat
image_pdfimage_print

Sulut,GN– Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) Penanggulangan Bencana Daerah (PBD) menuntaskan pembahasan, Jumat (15/11/2025).

Vionita Kuerah Menyerahkan Pemandangan Fraksi Partai Golkar (foto: Gemparnews)

Pansus Ranperda PBD menggelar pertemuan bersama Kepala Badan Bencana dan Biro Hukum dan Pansus telah selesai melakukan penyerahan pemandangan umum fraksi- fraksi.

Pada kesempatan itu, fraksi PDIP yang mengawalinya membacakan pemandangan fraksi dan sekaligus menyerahkan pandangan fraksi yang diserahkan anggota Piere Makisanti. Pada pemandangannya Fraksi PDIP menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Selanjutnya Fraksi Golkar yang dibacakan dan diserahkan oleh Anggota Vionita Kuerah. Fraksi Golkar juga memberikan empat (4) catatan penting dan fraksi Golkar juga nenyetujui Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda.

Baca juga:  Cindy Wurangian: Instruksi DPP Melalui Ketua DPD I Golkar Sulut Agar Tetap Dekat Dengan Masyarakat

Sementara itu, fraksi partai Nasdem yang dibacakan dan diserahkan oleh anggota Paula Runtuwene juga memberi apresiasi atas selesainya pembahasan Ranperda PBD. Fraksi Nasdem menyetujui dan menerima Ranperda PBD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi Gerindra pada kesempatan ini dibacakan dan diserahkan oleh Ketua Fraksi Louis Carl Scrhamm. Fraksi memberi apresiasi kepada Pansus dimana selama kurun waktu tiga bulan melakukan pembahasan bahkan juga melakukan kunjungan kerja.

Maka Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah ditetapkan menjadi Perda dengan tetap memperhatikan semua masukan dan usulan yang sudah dibahas.

Baca juga:  KPU Minsel Sosialisasi 5 Kartu Pemili

Untuk selanjutnya draf Ranperda akan dikonsultasikan lagi pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan catatan dan koreksi, lalu kemudian akan di sempurnakan menjadi Rancangan Peraturan Daerah. (sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.