Makalalag Berikan Materi kuliah umum di Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung

oleh -23 views
oleh
image_pdfimage_print

Manado,GN- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Utara (Sulut) diundang untuk memberikan kuliah umum persiapan kerja ke luar negeri pada sektor kelautan dan perikanan di hadapan 495 mahasiswa Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung.

Kepala BP2MI Sulawesi Utara Hendra Makalalag, Kamis (24/11/2022) mengatakan bahwa kesempatan yang sangat baik untuk memberikan informasi tentang prosedur kerja ke luar negeri bagi calon pelaut dari Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung.

“Acara hari ini sangat pas karena peserta yang hadir adalah adik-adik yang nantinya akan bekerja sebagai pelaut baik di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Hendra.

Lanjut Hendra mengatakan, dirinya juga memberikan pengertian kepada seluruh peserta. “Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 pasal 4 menyebutkan bahwa pekerja migran Indonesia meliputi pekerja migran yang bekerja di pemberi kerja berbadan hukum, pekerja migran yang bekerja di perseorangan atau rumah tangga serta pelaut awak kapal dan peluat perikanan. Nah apabila kedepannya adik-adik ingin bekerja ke luar negeri, harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar aman ketika bekerja ke negeri orang,”ujar Hendra.

Baca juga:  BP2MI Sulut Sosialisasikan Peluang Kerja ke Luar Negeri di Minahasa Selatan

Hendra juga menjelaskan tentang tata kelola pelaut yang telah mengalami perubahan sehingga sistem pelindungan bagi pelaut awak kapal dan perikanan sudah lebih jelas.

“Tata kelola pelaut telah berubah seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang penempatan dan pelindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran. Sesuai dengan pasal 3 ayat 1 UU ini berlaku bagi pelaksana penempatan, awak kapal niaga migran dan awak akapal perikanan migran. Jadi payung hukumnya sudah jelas sehingga adik-adik yang akan mempersiapkan diri untuk kerja di luar negeri sebagai pelaut sudah ada panduannya sehingga penempatan non-prosedural kami harap bisa dicegah,” jelas Hendra.

Selain itu, Hendra menyebutkan mengenai syarat-syarat untuk bekerja ke luar negeri, sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017. “Syarat untuk bekerja ke luar negeri ada 5 yaitu, minimal berusia 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, memiliki jaminan sosial, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Kelima elemen ini wajib dipenuhi oleh setiap calon pekerja migran karena kelima hal ini memiliki unsur pelindungan bagi warga Negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri,” terangnya.

Baca juga:  Pemerintah Kota Adakan Ibadah Syukur HUT Kota Manado ke 398, Walikota Singgung Honor THL Jangan ditahan

Pada kesempatan itu, Kepala BP2MI SulutGo juga memberikan informasi, beberapa lowongan pekerjaan di luar negeri bagi seluruh peserta yang hadir.

“Untuk pelaut ada beberapa lowongan ke luar negeri yang bisa diisi oleh adik-adik peserta antara lain sebagai pelaut perikanan di Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang maupun sebagai awak kapal niaga di Italia, Singapura dan masih banyak lagi. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kantor BP2MI Sulut di jalan Babe Palar nomor 96 Manado agar adik-adik dapat bekerja ke laur negeri melalui jalur yang aman,” tutup Hendra. (*/sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.