Pemkab Sangihe Rakor Dengan BP2MI Manado,Mantapkan Penandatanganan MOU Penempatan PMI Ke Jepang

oleh -42 views
oleh
image_pdfimage_print

SANGIHE,GN- Pemkab Sangihe melalui Dinas Tenaga kerja Daerah Kabupaten Sangihe Kamis,(18/3.2021), mendatangi kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).Tujuan Kunjungan Kepala Disnakerda ini Doktarius pangandaheng, yang ikut didampingi kabag hukum Timpuan Gaghana, guna memantapkan penandatanganan MOU penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Jepang.

Pangandaheng mengatakan bahwa,Dalam waktu dekat Pemkab Sangihe akan melaksanakan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia utk Program PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari Tenaga Kerja Kab. Kepl. Sangihe ke Jepang.

“Diharapkan dengan terobosan pimpinan Daerah ini berdampak pada pengurangan angka pengangguran di daerah. Selain itu apabila anak2 kita sudah bekerja di luar negeri mereka dapat mendatangkan devisa bagi daerah secara khusus dan negara secara umum, sehingga dari pendapatan atau gaji yg mereka peroleh di tempat kerja sebagian mereka kirimkan ke orang tua atau keluarga di desa yang pada akhirnya dapat menggairahkan ekonomi rumah tangga di desa asal pekerja itu sendiri,”harap Pangandaheng

Baca juga: 

Kepala UPT, BP2MI Hendra Makalalag, menyambut baik hubungan ini dan antusias memberikan penjelasan seputar penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) trampil keJepang.

“melalui program ssw dan G to G, sedang diminati putra daerah Sulut, karena fasilitas gaji dan tunjangan yang ditawarkan sangat mengiurkan. Apabila kerjasama ini terwujud maka potensi remitansi yang akan masuk ke daerah sangihe sangatlah besar.”Ungkapnya.

Lanjut, Hendra mengatakan jumlah remitansi yang akan masuk ke pendapatan daerah melalui pekerja migran yang mengirimkan uang dari luar negeri dapat membantu pembangunan daerah dan pengentasan kemiskinan.

Baca juga:  Gaghana Tinjau Lokasi Titik Koordinat Pembangunan Listrik Tenaga Hybrid

Ditambahkan Hendra, bahwa kunjungan ini merupakan bukti nyata pemerintah daerah menerapkan apa yang diamanatkan undang-undang no,18 tahun 2017 dimana peran dari pemerintah daerah haruslah diperkuat dalam menempatkan calon pekerja migran.

“Dalam uu, no 18 tahun 2017, psl 40-42 sudah termaktub dengan jelas peran dari pemerintah daerah, yang seyogianya dilaksanakan karena berkaitan dengan kesejahteraan warga daerahnya, untuk itu saya sangat mengapresiasi kunjungan dari kabupaten Kepulauan sangihe.”tutupnya. (ROBIN)

No More Posts Available.

No more pages to load.