Sulut,GN- Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dr Fransiscus Andi Silangen, SpB-KBD menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 usulan Eksekutif telah tuntas dibahas DPRD Sulut bersama instansi terkait dengan melibatkan para pakar.
“Ranperda Covid-19 sudah selesai, tinggal dibacakan dalam paripurna. Karena ini merupakan prioritas dari Gubernur dan kemarin sudah dirapatkan dengan Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Karena dari Polda dan Pangdam memerlukan itu untuk penegakan hukum protokol kesehatan. Itu salah satunya,” ujar Silangen Kamis, (17/3/2021) kemarin.
Dijelaskannya, penetapan Raperda Covid-19 tinggal menunggu pihak eksekutif kemudian akan di paripurnakan. “Kalau selesai di bahas oleh dewan, sudah difinalisasi di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), tinggal eksekutif tetapkan kapan akan diparipurnakan. DPRD Sulut menunggu kabar dari eksekutif,” pungkasnya. (sisco)