Sulut,GN- Nota kesepakatan tentang penetapan Propemperda dan Ranperda Sulut 2021 oleh Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sulut Andi Silangen di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/11/2020).
Hadir pada kesempatan itu, para pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen dan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut.

Rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna yang terakhir kalinya bagi Pjs Gubernur Fatoni yang juga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Badan Litbang) Kemendagri sebelum mengakhiri masa tugasnya di Sulut pada 5 Desember 2020. Ia telah menjabat Pjs Gubernur Sulut sejak 26 September 2020.
Pjs Gubernur Fatoni dalam sambutannya menyampaikan pamit sekaligus mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Sulut atas dukungan dan sinergitasnya bersama Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan penjabat sementara.
“Ini adalah rapat paripurna yang terakhir kalinya saya ikuti sebagai Pjs Gubernur Sulawesi Utara. Menjadi kebanggaan bagi saya pribadi, karena selama hampir 2 bulan Saya melaksanakan tugas sebagai Pjs Gubernur Sulawesi Utara, pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, senantiasa konsisten memberi dukungan, dan senantiasa menunjukkan eksistensi pemenuhan tugas, peran dan tanggungjawabnya untuk bersama-sama membangun daerah Bumi Nyiur Melambai,” ujar Fatoni.
Lanjut Fatoni mengatakan konsistensi kinerja ini semakin terlihat, manakala dalam momentum yang terselenggara setelah Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, telah mampu memparipurnakan penetapan 2 agenda kerja bernilai konstruktif, bagi pembangunan daerah kedepan.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, atas penyelenggaraan Rapat Paripurna ini, atas penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, dan penetapan Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021,” terangnya. (*/sisco)