Sulut,GN- PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG), Kamis (29/10/2026) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Rapat umum tersebut memutuskan, membatalkan penetapan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri yang sebelumnya ditetapkan pada 10 Februari 2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEPR-170/D.03/2026.
Melalui keterangan resmi Bank SulutGo, RUPS-LB telah menyepakati pengusulan calon Direktur Dana dan Tresuri yang baru pada rapat pemegang saham, selanjutnya untuk mengikuti proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK. Digelarnya RUPS-LB sebagai bagian dari upaya memenuhi ketentuan regulator terkait pengangkatan pengurus dan komposisi manajemen bank.
Hadir juga para bupati dan wali kota di wilayah Sulut dan Gorontalo selaku pemegang saham, serta Koperasi Karyawan (Kopkar) Bank SulutGo.
Tingkat kehadiran pemegang saham dalam rapat tersebut mencapai 97,59 persen, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo tidak terwakili.
Selain membahas posisi Direktur Dana dan Tresuri, RUPS-LB menyepakati penyesuaian komposisi Dewan Komisaris dan Direksi melalui penyusunan rencana aksi agar sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. RUPS-LB juga menyepakati perubahan nomenklatur atau penamaan jabatan dalam struktur Direksi Bank SulutGo.
Perubahan tersebut meliputi jabatan Direktur Kepatuhan menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Direktur Operasional menjadi Direktur Layanan dan Teknologi, serta Direktur Umum menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital.
Penyesuaian nomenklatur ini dilakukan untuk menyelaraskan fungsi organisasi perseroan. Manajemen Bank SulutGo menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi regulasi pengawasan perbankan.


