Di Duga Langgar Kode Etik Anggota Bawaslu Minut Diperiksa DKPP

oleh -785 Dilihat
oleh
Sekretaris DKPP
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno (foto: ist)
image_pdfimage_print

Sulut,GN– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 114-PKE-DKPP/X/2020, Sabtu (7/11/2020) pukul 09.00 WITA. Sidang pemeriksaan ini akan dilaksanakan secara tertutup.

Sesuai rilis yang diterima media ini, sidang pemeriksaan terkait Perkara yang diadukan oleh Steny Wilberd Bokong. Menurut Pengadu, Teradu Rahman Ismail selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas, yakni merendahkan integritas pribadi dengan melakukan relasi yang tidak sewajarnya.

Sekretaris DKPP
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno (foto: ist)

 

Teradu melakukan pengancaman akan menghilangkan nyawa istri Pengadu, menghilangkan nyawa Pengadu apabila belum berpisah dengan istri Pengadu, menghilangkan nyawa mertua Pengadu, dan mengancam istri Pengadu jika tidak mengikuti keinginan Teradu maka istri Pengadu akan dipermalukan kepada teman teman kantor ataupun teman teman sepergaulan istri Pengadu.

Baca juga:  PT PLN Tarakan Undang Vendor Lokal Sulut Ke Balikpapan Mencari Solusi

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Baca juga:  Terima Aspirasi Warga Lansot Dan Ranowangko, HVK : Saya Akan Berjuang Dan Mengawal Aspirasi Secara Maksimal

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan, maka sidang akan digelar secara tertutup.” Terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [*/red]

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.