Residivis Kasus Pembunuhan Asal Talaud, Mengulangi Perbuatanya

oleh -50 views
oleh
image_pdfimage_print

TALAUD,GN – Seorang tukang berinisial KP alias Ungke (42), asal Desa Kuma Kecamatan Esang Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Kepulauan Talaud, setelah menghabisi nyawa seorang petani bernama Darma J. Saweduling (53), warga Melonguane. Belum tau pasti motif pembunuhan tersebut hingga berita ini naik.

Kejadian tersebut terjadi di ruas jalan raya Melonguane tepatnya di depan toko baju komplek pasar lama Melonguane, pada Senin (27/01/2020) pagi. Menurut keterangan keluarga korban yang tidak mau namanya di publise, menuturkan pelaku yang sudah terlibat perseteruan, sejak hari Sabtu lalu hingga pelaku melaporkanya ke Polres.

Menurut Informasi diperoleh menyebutkan, pagi itu sekitar pukul 07.30 WITA korban bersama istri dan kedua anaknya sedang duduk di depan warung nasi kuning milik mereka, yang berada di sekitar komplek pasar lama Kelurahan Melonguane Timur.

Baca juga:  Tingkatkan Sektor Pertanian, Koramil 1312-02/Lirung Kerja Sama Kelompok Tani

Tersangka lewat menggunakan bentor (becak bermotor). Entah sebab apa, korban mengambil batu, lalu melemparkannya ke arah tersangka, dan kena di pelipis kanan.

Mendapat ancaman dari korban, tersangka pulang ke kost untuk mengambil sebilah pisau panjang (Tumbaka) lalu menaruhnya di atas tempat duduk bentor. Setelah itu tersangka menuju pasar lama Melonguane dan berhenti di depan sebuah toko.

Melihat tersangka lagi, Korban lalu menghampirinya sambil membawa batu, dan lagi-lagi melempar tersangka. Tersangka membalas mengambil batu tersebut dan melempar balik ke korban, hingga kena di dadanya dan terjatuh.

Saat itu juga tersangka mengambil pisau panjangnya lalu menikam dada kiri korban. Korban pun kembali terjatuh. Tersangka kemudian membacok korban.

Baca juga:  Max Siso Sebut Jawaban Fatwa MA Nyatakan E2L Sudah Dua Periode

Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Alam Kusuma Sari Irawan melalui Kasatreskrim, Iptu Muhammad Maulana Miraj, SIK, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti sebilah pisau panjang berhasil kami amankan beberapa saat usai kejadian, lalu kami bawa ke Mapolres,” ujar Kasat reskrim. Sedangkan korban, lanjutnya, dievakuasi ke RSUD Mala.

Kasatreskrim menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui motif penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya korban.

“Tersangka merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2007 silam, yang sempat mendapat putusan hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.(Oke)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.