Andrei Angouw Pimpin Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut Menjadi Perda

oleh -19 views
image_pdfimage_print

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Menyerahkan Penetapan Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut Menjadi Peraturan Daerah Kepada Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.

Sulut,GN- Bertempat diruangan Sidang Paripurna, Jum’at (27/4/18) sekitar pukul 14.00 wita DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut. Juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Pimpin Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut Menjadi Peraturan Daerah (Perda)


Rapat Paripurna DPRD Sulut Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Dihadiri Oleh Anggota DPRD Sulut

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw memberikan kesempatan kepada ketua Pansus Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut Noldy Lamalo menyampaikan laporannya. Lamalo dalam penjelasannya mengatakan bahwa dalam sejumlah revisi tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah telah terjadi peningkatan pajak daerah sebesar 7,5 persen.

Lamalo mengatakan, pajak daerah yang merupakan primadona penerimaan daerah memiliki peran penting dalam mendanai pembangunan serta membiayai pelaksanaan pemerintahan di daerah dalam meningkatkan pelayanan serta kemandirian daerah sehingga direspon serius oleh DPRD Propinsi Sulawesi Utara lewat pembentukan Panitia Khusus.

Baca juga:  Penjabat Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan Tandatangani Komitmen Puja Indah di Kemendagri Dan Sampaikan Proposal Bantuan Bencana Ke BNPB

Lebih lanjut Dia mengatakan, beberapa perubahan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara antara lain nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah tahap satu ketentuan umum pasal I angka 6, pasal 7 ayat 1 huruf B tentang pajak progresif, Pasal 12 ayat 3,4 dan 5 yang mengatur tentang kendaraan baru dan lama serta pelaporan fiskal mutasi kendaraan, maupun perubahan fungsi kendaraan, pasal 13 A ayat 1 tentang ketentuan bagi kendaraan berat maupun kendaraan atas air, Pasal 19 ayat 1 tarif bea balik nama kendaraan bermotor, pasal 23, Pasal 25 tentang kepemilikan kendaraan bagi instansi pemerintah serta kendaraan luar daerah, Pasal 31 dan 32 tentang pajak pembelian bahan bakar oleh pihakindustri, pertambangan dan lain sebagainya, serta pasal 73 tentang penghapusan piutang pajak.

Ketua Pansus Pajak Dan Retribusi Daerah Sulut Noldy Lamalo menyampaikan laporannya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Marvel Makagansa dalam laporan mengatakan bahwa tentang perubahan kedua atas peraturan daerah propinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2012 tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada delapan landasan yang menjadi dasar hukum sehingga hasil pembahasan isi ranperda tersebut terjadi perubahan sejumlah pasal diantaranya pasal 12 struktur dan besaran tarif retribusi Kesehatan, pasal 17 obyek retribusi yang meliputi pemakaian tanah, bangunan, sumber daya mineral, laboratorium dan lain-lain.

Baca juga:  CNR : Ranperda Penyertaan Modal Segera Di Bahas

Pansus berharap agar Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah propinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2012 dapat memberi kontribusi bagi daerah serta memberi manfaat yang besar dari segi pendapatan maupun masyarakat darisegi pemanfaatannya.

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw Memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Gubernur Sulawesi Utara diwakili oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw sangat mengapresiasi DPRD Sulut.
” Lembaga DPRD sebagai lembaga yang terhormat ini telah menghasilkan perda perubahan kedua atas peraturan daerah Propinsi Sulawesi Utara nomor 7 tahun 2011 danperubahan keduaatas daerah propinsi Sulawesi otara nomor 1 tahun 2012 tentang pajak dan retribusi,” kata Wagub Steven Kandouw.


Anggota DPRD Sulut Afan Mokodongan Menyerahkan Rekomendasi Dan Tanggapan Fraksi


Anggota DPRD Sulut Norry Supit Menyerahkan Rekomendasi Dan Tanggapan Fraksi

Lebih lanjut Kandouw mengatakan bahwa Pemerintah akan berupaya agar pendapatan daerah semakin mengalami peningkatan dan berharap DPRD terus mengawal serta memberikan masukan sehingga apa yang dihasilkan ini untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pelayanan kepada masyarakat.

Penandatanganan Dilakukan Oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw

Penandatanganan Dilakukan Oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.

Rapat tersebut juga dihadiri anggota DPRD Sulut, Forkopimda, Sekretaris Provinsi Sulut dan jajaran SKPD serta undangan lainnya.

(Advetorial)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.