Ranperda TAHURA Ditetapkan Menjadi Perda
Sulut,GN- Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw memimpin jalannya sidang paripurna DPRD Jum’at,( 02/02/18) Diruangan Sidang Paripuna. Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dalam memimpin sidang,di dampingi oleh wakil ketua Vreeke Runtu dan Marthen Manoppo.
Sidang tersebut, terkait dengan penetapan Ranperda Taman Hutan Raya (TaHuRa) HV Worang menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebelum penetapan Ranperda TaHuRa HV Worang terlebih dahulu mendengarkan pemandangan masing-masing Fraksi. Dalam pemandangan fraksi,semua fraksi di DPRD Sulut menyetujui Ranperda TaHuRa HV Worang menjadi Perda.
Sementara, Gubenur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan memberikan apresiasi kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulut serta anggota telah bekerja dan menyelesaikan tugas dan tanggungjawab menyusun Ranperda TaHuRa HV Worang menjadi Peraturan Daerah (Perda). ” Terimakasih saya sampaikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulut serta anggota yang telah menyelesaikan tugas pekerjaan menyusun Ranperda TaHuRa HV Worang menjadi Perda,” tukasnya.
Hadir dalam sidang paripurna DPRD Sulut, Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw,Unsur Forkopimda,Sekprov Sulut,Kepala SKPD, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta Undangan Lainnya.
(ADV)